Bengkalis Riau

Penandatanganan MoU Antara Politeknik Negeri Bengkalis Dengan Kejaksaan Tinggi Riau, Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH: Sinergitas Kerjasama Untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia

Rabu, 19 Februari 2020 - 16:42 WIB , Editor: ruben,

Bengkalis | Tribunterkini- Penandatanganan kesepakatan bersama dalam penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pemulihan aset antara Politeknik Negeri Bengkalis dengan Kejati Riau di Kampus Politeknik Negeri Bengkalis, Rabu (19/02/2020).

Dalam kesempatan ini Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menyampaikan, kami sangat berharap penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi pintu masuk sinergitas kerjasama antara Politeknik Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia baik di Kejaksaan Tinggi Riau maupun di Polteknis Negeri Bengkalis.

Adapun dasar Kejaksaan dapat Bersinergi dengan Politeknik Negeri Bengkalis yaitu:

1. Pasal 30 ayat (2) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, "Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah".

2. Pasal 34 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, "Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya".

3. Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010, Tentang Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

4. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 006/A/JA/7/2017 Tanggal 08 Maret 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 006/A/JA/3/2014, Tanggal 04 Juli 2014 tentang organisasi dan Tata Terja Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun dasar Kejaksaan dapat Bersinergi dengan Politeknik Negeri Bengkalis yaitu:

1. Pasal 30 ayat (2) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, "Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah".

2. Pasal 34 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, "Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya".

3. Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010, Tentang Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

4. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 006/A/JA/7/2017 Tanggal 08 Maret 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 006/A/JA/3/2014, Tanggal 04 Juli 2014 tentang organisasi dan Tata Terja Kejaksaan Republik Indonesia.

Politeknik Negeri Bengalis adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan Bergerak dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Pada Masyarakat. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Politeknik Negeri Bengkalis sangat mungkin menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan menghadapi hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 30 (2), Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dapat mewakili pemerintah/Lembaga Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Politeknik Negeri Bengkalis dengaj Kejaksaan Tinggi Riau, merupakan entry point dari kegiatan - kegiatan selanjutnya yang lebih penting bagaimana Implementasinya di lapangan, karena apabila tidak ada tindaklanjutnya maka program kerjasama ini akan kehilangan rohnya, sehingga hanya akan menjadi sebuah monumen tanpa makna.

Demikian apabila Politeknik Negeri Bengkalis dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya menghadapi permasalahan/Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mewakilkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau guna bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memperoleh Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi untuk menagani atau menyelesaikan Perkara tersebut, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Undang - Undang Kejaksaan, Secara Garis Besar ada 5 Fungsi dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu:

1. Penegakan Hukum yaitu: Tugas dan wewang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Perundang - Undang atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka memelihara ketertiban Hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah serta hak - hak keperdataan masyarakat.

2. Bantuan Hukum yaitu: Pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN/BUMD untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak Dalam Perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Bantuan Hukum dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Pengadialan, guna keberhasilan dalam penyelesaian kasus sengketa yang di hadapi, hendaknya pihak pemerintah, BUMN, BUMD, yang diwakili menyediakan Bahan/Data yang di perlukan, Berkaitan dengan kasus sengketa tersebut.

3. Pertimbangan Hukum yaitu: Pertimbagam yang di berikan kepada instansi pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tatat Usaha Negara, Diminta atau tidak di minta melalui Forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui Media lainnya di luar proses peradilan.

4. Pelayanan Hukum yaitu: pemberian Jasa Hukum yanh diperlukan oleh instansi Negara atau pemerintah atau masyarakat yang berkaitaj dengan kasus atau masalah perdata dan tata usaha negara. Pelayanan Hukum yanh diberikan dalam bentuk konsultasi, pendapat, saran dan informasi baik secara Lisan maupun tertulis sesuai permintaan yang bersangkutan.

5. Tindakan Hukum lain yaitu: tindakan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau dalam rangka memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun ke wibawaan pemerintah.

Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menuturkan tujuan Kejaksaan dalam melaksanakan Tugas dan Wewenang Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah:

1. Menjamin tegaknya Hukum, yaitu Secara Filosofis mewujudkan Keadilan, secara Yuridis memelihara Ketertiban dan kepastian Hukum, secara Sosiologis melindungi kepentingan Umum.

2. Menyelamatkan Kekayaan Negara, yaitu di dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, lebih - lebih dalam era pembuka untuk menyelamatkan keuangan atau kekayaan Negara tersebut melalui upaya - upaya dan menggunanakan Instrument Hukum perdata di antaranya adalah hal penyelamatan Asset.

3. Menegakkan Kewibawaan Pemerintah, yaitu: di dalam menyelenggarakan pemerintahan lebih - lebih dalam Era Pembangunan Akan Banyak Kegiatan yang melibatkan perananan aktif pemerintah, baik badan maupun pejabat tata usaha Negara dalam hubungannya dengan masyarakat. Tidak jarang kewibawaan Pemerintah dipertaruhkan, sehingga perlu upaya untuk melindungi dan menegakkan kewibawaan Pemerintah tersebut.

4. Melindungi kepentingan umum, yaitu: Tidak Jarang kepentingan umum dirugikan sebagai akibat dari perbuatan dari suatu badan hukum atau perseorangan. Kepentingan umum itu perlu di lindungi atau di pulihkan dari kerugian yang di akibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Sehubungan dengan uraian tersebut di atas menyangkut tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus di sosialisasikan kepada Masyarakat, serta membina dan menjalin kerjasama dengan Instansi pemerintah, BUMN/BUMD termasuk Lembaga Pendidikan Negeri agar di dapat pemahaman akan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, ujar Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Semoga perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan pemulihan aset antara Kejaksaan Tinggi Riau dengak Politeknik Negeri Bengkalis yang telah di tandatangani dapat berjalan dengan baik, harmonis dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.

Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH berharap dapat di tindak lanjuti dengan kegiatan Pelaksanaan Tupokis Datun antara lain melakukan kegiatan pendampingan dalam penggunaan anggaran guna merealisasikan Pembangunan di Lingkungan Kampus Politeknik Negeri Bengkalis serta di berikannya Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi kepada Kejaksaan Tinggi Riau sehingga Masalah Hukum/Sengketa Perdata maupun Tata Usaha Negara yang di hadapi. Insya Allah dapat di selesaikan secara keperdataan dengan optimal.

Saya perlu sampaikan bahwa kerja sama yang terjalin selama 2 (dua) tahun ke depan hanyalah terbatas pada kerja sama di bidang Hukum perdata dan tata usaha negara dan pemulihan aset. Dengan demikian tidak menyangkut Bidang Hukum lain seperti tindak Pidana Umum maupun tindak pidana khusus. Kami berharap kerjasama yanh telah di bangun memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanan tugas masing - masing dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa, tutup Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH. **

(Sumber: Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH).

(Bengkalis/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar