Rabu, 25 September 2019 - 21:01 WIB , Editor: rama,
Tulang Bawang-Salah satu pelaku perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa pidana tersebut terjadi hari Selasa (17/09/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di ruang ULP (unit layanan pengadaan) BPJB (bagian pengadaan barang dan jasa), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang.
“Yang menjadi korbannya adalah Sudirman (50), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kotamadya Bandar Lampung,” ujar AKP Sandy, Selasa (25/09/2019).
Peristiwa pidana yang dialami oleh korban ini, terjadi ketika korban sedang melakukan verifikasi berkas perusahaan, sehubungan dirinya mengikuti lelang tender secara online dari Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang.
Saat korban sedang berada di depan ruang ULP BPJB bersama dengan petugas ULP bernama Carles Idwar, dari dalam ruangan ULP tersebut terdengar keributan dan saudara Carles Idwar meminta korban untuk menghentikan proses verifikasi dan membereskan berkas-berkas milik korban.
“Ketika korban sedang membereskan berkas-berkas miliknya tersebut, keluarlah sekelompok orang sebanyak sekira 10 orang menghampiri korban dan langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan kursi kayu, bahkan para pelaku terus menendang dan memukuli korban sampai ke tempat parkir, kemudian korban berlari dan dibawa oleh saksi Yulianto (37) menuju ke Polsek Menggala untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya,” ungkap AKP Sandy.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari para pelaku, tetapi para pelaku ini sudah tidak berada lagi di rumahnya dan telah melarikan diri. Hari Senin (23/09/2019), sekira pukul 22.30 WIB, salah satu pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung oleh keluarganya.
Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial SI (41), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Ujung Gunung Udik, Keluarahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam perkara ini, petugas kami telah menyita BB (barang bukti) berupa baju warna putih berkerah merk versase milik korban yang sobek dan empat buah kursi kayu dengan kaki-kaki besi berwarna hitam coklat.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Sub Pasal 351 KUHPidana.” Tutup Kasat Reskrim. (Rama)
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang
(Tulang Bawang/rama)