Hot News

Satreskrim Polres Kotawaringin Timur Berhasil Menangkap Kasus Pengeniyaan Dan Pengeroyokan

Jumat, 14 Februari 2020 - 18:50 WIB , Editor: itsar,

Kalteng | Tribunterkini- Setelah menerima laporan terkait kasus pengeroyokan dengan korban Herpansyah (20) berhasil diungkap Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (12/02/2020) malam.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, S.H., M.Hum., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., ketika konferensi pers kasus penganiayaan di Sampit diruang Bidhumas, Mapolda, Jum’at (14/02/2020) siang.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, saudara Herpansyah mengaku menjadi warga dari perguruan pencak silat PSHT. Tetapi dikarenakan korban tidak dapat menunjukkan bukti jika dia adalah warga PSHT ketika ditanya dirumah Ketua Rayon PSHT Hariyanto yang terletak di Jalan Manggis II Sampit, Minggu (09/02/2020) dini hari. Kemudian, mendapati informasi yang tidak memuaskan keempat pelaku dibawah pimpinan saudara Agus bersama tiga temannya langsung melakukan pemukulan di Jalan H. Ikap,” ungkapnya.

Tidak hanya berhenti sampa disitu, pada hari Minggu (09/02/2020) pagi, korban dipanggil kembali ketempat Ketua Rayon PSHT yang berada di Jalan Manggis II Sampit. Disini, pelaku disuruh membuat surat pernyataan. “Kemudian, pada hari Senin (10/02/2020) malam, korban dijemput di Mess Jalan Sampurna Barat oleh para pelaku dan diajak ketempat latihan PSHT. Ditempat ini, pelaku sebanyak delapan orang yang berinisial MKW (24), MTI (27), AG (22), MS (40), FAW (20), MES (20), AM (19), MNK (21) langsung melakukan pemukulan kembali terhadap korban dan direkam dengan Hp serta menyebarluaskan video ke media sosial,” jelasnya.

Kedelapan pelaku tersebut, lanjut Kabidhumas, pihaknya telah melakukan penahanan di Rutan Polres Kotim. Sedangkan korban Herpansyah sekarang sudah sehat dan sudah kembali bekerja di PT. Arta Graha Sukses Mandiri. “Dihari ini, Ketua DAD Kotim, PSHT Kotim bersama keluarga korban telah melakukan pertemuan di Kantor DAD Kotim guna meredam informasi yang beredar jika peristiwa itu merupakan tindak pidana murni dan tidak ada kaitannya denga SARA,” pungkasnya. (Rahmadi Itsar).

(Kotawaringin Timur/itsar)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar