Hukrim

Tuduh Nelson Rajagukguk Pelihara Begu Ganjang, Dua Warga Labuhan Batu Berurusan ke Polisi

Kamis, 24 Oktober 2019 - 13:26 WIB , Editor: alb,

Labura-Unit Resum Polres Labuhan Batu telah menangkap 2 (dua) org pelaku dalam perkara Begu Ganjang atau diduga melakukan tindak pidana "Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong

Dengan sengaja menerbitkan isu atau  keonaran dikalangan masyarakat dengan sengaja merusak kehormatan nama baik seseorang dengan cara  menuduh melakukan sesuatu maupun  perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan tersebut .Yang dimaksud dalam rumusan pasal XIV ayat (1) dari UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana atau pasal 310 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 56 dari KUHP.

Atas dasar  kejadian ini Nelson Raja Guk guk (57 tahun ) warga Dusun Kampung Pelita Desa Selat Besar Kec.Bilah Hilir Kab.Lab.Batu melaporkan  Charles Situmorang dan Horas Tamba  (40 tahun )ke Polisi tanggal 27 Juli 2019 ,LP/64/VII/2019/SU/Res LB/SEK Bilah Hilir.

Charles Situmorang (57 tahun ) dan Horas Tamba ,telah di jadikan Polisi  sebagai tersangka di tangkap di pintu keluar pengadilan negeri Rantau Prapat  jalan SM.Raja Ujung Bandar Kab.Lab.Batu. Penangkapan terhadap  tersangka yang di lakukan Poliai,

Awalnya, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 15.30 Wib, tersangka  datang membawa warga ke depan rumah korban di Dusun Kampung Pelita Desa Selat Besar Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu, menuduh korban memelihara begu ganjang dan bertujuan untuk membersihkan roh jahat tersebut.

Tersangka menuduh, bahwa ada barang aneh yang  mencurigakan di atap rumah korban, kemudian korban mengatakan kalau ada begu ganjang di rumah korban. Silahkan ambil, pintu rumah korban terbuka lebar, tapi sebelum masuk, korban harus periksa dulu orang yang masuk, namun, tidak ada yang  berani masuk ke rumah korban

Kemudian korban memanjat atap rumahnya sendiri dan tidak menemukan ada barang yang mencurigakan seperti yang dituduhkan tersangka. Atas tuduhan para tersangka tersebut sehingga banyak warga yang berkumpul di depan rumah korban, korban merasa malu dan sangat keberatan ,sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Labuhan Batu.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut maka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan mekanisme tahapan gelar perkara. Maka, penyidik unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu menetapkan Carles Situmorang dan Horas Tamba sebagai tersangka.

Kemudian dilakukan upaya paksa berupa panggilan sebagai tersangka ,namun,  para tersangka tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut yang ternyata karena sedang mengajukan prapid kepada Penyidik atas penetapan status mereka sebagai tersangka. Namun setelah melalui proses persidangan, putusan hakim pengadilan negeri Rantau Prapat adalah menolak gugatan para tersangka.

Akhirnya, Selasa,22/10/2019 berawal dari informasi masyarakat, Tim I dan Tim II Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka bernama Horas Tamba dan Carles Situmorang di pintu keluar Pengadilan Negeri Rantau Parapat jalan SM. Raja Kel. Ujung bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik," pungkas Kanit Resum, IPDA, Gunawan Sinurat,SH,MH. (AO.Nababan – LBM).

 

(Labura/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar