Senin, 16 Desember 2019 - 14:42 WIB , Editor: ruben,
Tapung | Tribunterkini- Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan salahsatu tersangka pelaku illegal tapping, pelaku adalah PJ (31) warga Desa Sibuak Kecamatan Tapung yang ditangkap pada Senin Siang (9/12) disekitar rumahnya di wilayah Desa Sibuak Kecamatan Tapung.
Untuk diketahui bahwa illegal tapping adalah suatu perbuatan membocorkan pipa penyaluran minyak, www dengan maksud mengambil sebagian dari minyak yang sedang dialirkan melalui pipa tersebut.
Dalam hal ini tersangka PJ (32) bersama rekan-rekannya yang masih buron (DPO) diduga kuat telah melakukan pencurian minyak mentah milik PT. Chevron, di jalan lintas Petapahan - Simpang Gelombang wilayah Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Selasa malam (3/9) lalu.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah selang, 2 buah sambungan pipa, sebuah kunci pipa, sebuah kepala kran, sebuah martil, sebuah mata bor dan sebuah jigsaw.
Terkuaknya kejadian ini berawal pada Selasa (3/9/2019) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu pelapor sebagai salahsatu Security di PT. Chevron mendapatkan informasi dari petugas security yang berpatroli, bahwa telah terjadi pencurian minyak mentah di lokasi PKM 3950 tepatnya di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.
Kemudian pelapor langsung menuju TKP dan mendapati minyak mentah menyembur di areal perkebunan sawit, yang keluar dari pipa shipping lane yang telah dirusak oleh orang tak dikenal dengan cara melobangi pipa tersebut.
Akibat kejadian tersebut pihak PT. Chevron mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 200 juta dan kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Senin pagi (9/12) sekira pukul 10.30 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terduga salahsatu pelaku illegal tapping di KM 26 Desa Indra Sakti Kec. Tapung inisial PJ sedang berada dirumahnya di Desa Sibuak.
Kemudian Tim Opsnal Polres Kampar melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penangkapan terhadap PJ.
Saat Tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku illegal tapping ini, sekira pukul 11.00 Wib team melihat PJ sedang berada dibelakang rumahnya dan langsung menangkapnya.
PJ langsung dibawa ke Polsek Tapung dan kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, dari hasil interograsi PJ mengakui perbuatannya melakukan pencurian minyak mentah milik PT. Chevron di KM 26 wilayah Desa Indra Sakti Kec. Tapung bersama beberapa rekannya yang masih DPO.
Diketahui sebagai pemodal untuk perbuatannya mencuri minyak mentah milik PT. Chevron ini adalah Sdr. JN (Tahanan Polda Riau) yang ditangkap sebelumnya dalam kasus yang sama.
Dari pengakuan PJ ini disampaikan bahwa mereka telah berhasil melakukan pencurian sebanyak 1 mobil tanki pada bulan Agustus 2019 lalu, dan tidak dapat melanjutkan pencurian karena pipa milik PT. Chevron mengalami kebocoran dan telah diketahui oleh pihak security.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salahsatu tersangka kasus illegal tapping ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Sumarno.
Ditambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tapung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar masih memburu para pelaku lainnya, petugas juga sudah mengantongi identitasnya dan telah menetapkannya sebagai DPO, ungkapnya. **(Rbn/Hms Polres Kampar).
(Tapung/ruben)