Minggu, 08 Desember 2019 - 11:30 WIB , Editor: alb,
Rohil- Kesal dengan sikap PT Chevron yang tidak kunjung menanggapi serius atas tuntutan ganti kerugian sebagai akibat limbah yang mencemari lahannya, Auzar Cs akhirnya pasang spanduk dan ancam akan melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan hidup di Jakarta.
Pemasangan spanduk seukuran 1x4 m yang bertuliskan"LIMBAH PT CHEVRON PACIFIK INDONESIA MENCEMARI LINGKUNGAN DAN MENGGANGGU USAHA MASYARAKAT" itu dilakukan Auzar di simpang mutiara, depan Sintong GS plant milik PT Chevron jalan lintas Sumatera wilayah Kelurahan Banjar 12 Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir pada Rabu tgl 4/12/2019 yang lalu.
Saat menjumpai awak media tribunterkini.com pada Sabtu 7/12/2019 siang tadi Auzar dan beberapa temannya menuturkan kisah panjang dan langkah yang sudah ditempuhnya untuk mendapatkan rasa tercederainya rasa keadilan yang dirasakan Auzar.
Masih menurut Auzar bahwa perjuangan nya sudah cukup lama terbukti dari suratnya yang di tindak lanjuti Camat Tanah Putih nomor 100/Pem/340/2015 perihal laporan Masyarakat tentang adanya limbah, namun PT. Chevron terkesan menghindar dan menutupi masalah lahan nya tersebut.
"Kami sudah sudah membuat tuntutan keberatan atas pencemaran limbah itu sejak tahun 2015," kata Auzar.
Auzar yang memegang kuasa dan juru bicara dari warga yang lahannya terkena limbah tersebut mengisahkan tentang uji laboratorium dan delianiasi dengan pengambilan sampel lahan oleh PT Chevron akan tetapi hasil uji laboratorium tersebut tidak juga diberikan hasil nya.
" Dengan berbagai dalih dan alasan, ada yang katanya sudah pindah tugas dan ada yang sudah pensiunlah," jelas Auzar.
Sementara itu di kantor humas PGPA Duri juga pada tgl 25 Maret 2019. Sudah pernah di adakan pertemuan, diterangkan Auzar dalam pertemuan nya iya meminta lagi hasil uji laboratorium dan delianiasi yang pernah di lakukan pada sekira tgl 17 Maret- 20 Maret 2016.
Sayangnya dengan alasan karena pihak dari PT Chevron yang dulu sudah pindah dan pensiun maka keesokan harinya pada tgl 26 Maret 2019 dilakukan pengambilan sampel kembali, dan kali ini ikut turun kelapangan itu kata Auzar terdiri dari Joko dan kru lainnya.
Terkait dengan hasil uji laboratorium dan delianiasi turun kelapangan tersebut Auzar Cs kembali menanyakan hasil nya, akan tetapi jawaban yang mengecewakan kembali diterimanya.
"Tidak ada HIS, minyak di lahan tersebut hanya 0,5%, berdasarkan peraturan pemerintah tidak perlu dibersihkan, karena masih dalam batas kewajaran" kata Suyanto yang ditirukan Auzar.
Sayangnya menurut Auzar saat dimintai hasil uji laboratorium tersebut pihak PT Chevron menolak karena hal itu hanya untuk intern perusahaan.
"Hanya untuk rahasia intern perusahaanlah," tiru Auzar atas ucapan Suyanto lagi.
Kerugian yang diderita Auzar Cs akibat pencemaran limbah itu di mana sampai saat ini lahan tersebut belum dapat ia olah atau di jual - belikan oleh sebab itu tidak terima sehingga bila pemasangan spanduk yang ia lakukan tidak juga ditanggapi maka pihaknya akan mengirimkan surat ke Menteri Lingkungan hidup di Jakarta,
Kami akan Surati menteri lingkungan hidup di Jakarta, karena kami sudah juga mengadu ke Dinas Lingkungan hidup Rohil" terang Auzar,
Dalam surat DLH Kabupaten Rokan hilir nomor 660/DLH-PPLH/2017/469 tentang pengaduan masyarakat Atas nama Auzar.
Ditempat terpisah, Public Comunication PT Chevron Okta saat dikonfirmasi, melalui phone selulernya meminta agar dihubungi melalui WhatsApp messenger, namun saat rilis berita ini dikirim ke WhatsApp messengernya yang bersangkutan tidak sedang online sehingga berita ini diterbitkan. (Zurfahmi)
(Rohil/alb)