Selasa, 12 Desember 2023 - 20:21 WIB , Editor: ruben,
BAGANBATU | Tribunterkini- Polsek Bagansinembah menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Pria berinisial JPG (38) yang merupakan ayah tiri, tega melakukan aksi bejatnya berungkali, Senin (11/12/2023).
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nicho Tri Hardianto membenarkan, bahwa PJG telah menyetubuhi korban sejak sekira awal Bulan September tahun 2022.
"Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak september 2022, terakhir kali terjadi sekira bulan November tahun 2023. terungkapnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan Ibu korban SH (52) melihat ada perubahan terhadap anaknya", terangnya.
Dari keterangan SH Pelapor, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku yang sedang berjualan bumbu masak dipajak baru atau pasar, bertempat di Kampung Suka Ramai, Kelurahan Baganbatu Kota, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
"Saat ini pelaku telah kita amankan, dan mengakui perbuatannya, dan di tahan untuk proses lebih lanjut", jelas Iptu Nicho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
(Laporan: Afriyanto).
(Baganbatu/ruben)