Hot News

Jika Benar Menyalahi, Inspektorat Lampung Utara Akan Berikan Sanksi

Kamis, 22 Agustus 2019 - 19:15 WIB , Editor: alb,

Lampung Utara-Menindak lanjuti pemberitaan adanya dugaan pungutan pada perayaan HUT RI ke-74 di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung,  

 

Man Kodri Kepala Inspektur Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Utara ketika di konfirmasi mengatakan, ya tentu akan kita lihat dulu dasar mereka itu apa. Lalu akan kita pelajari dan akan kita croscek kebenaran nya, 

 

Apabila memang benar menyalahi aturan,tentu akan kita usut, dan akan kita berikan sanksi yang berlaku, jelasnya.

 

Masih menurut Man Kodri, apabila yang bersangkutan murni ada keterlibatan hukum.  Maka penegak hukum lah yang akan menindak lanjuti nya sesuai undang-undang yang berlaku, tegas Man Kodri Inspektur Inspektorat Lampura

 

Adanya pungutan ini juga di katakan (N) salah satu ASN yang bertugas di salah satuan kerja (Satker) wilayah Kecamatan Bunga Mayang. Ia mengatakan,dirinya harus mengeluarkan dana sebesar 50.000 rupiah untuk perayaan HUT RI ke -74 di Kecamatan Bunga Mayang, ujarnya.

 

"Saya PNS golongan II mas,dikenakan biaya 50.000 rupiah,ya mau gak mau harus bayar ya,walau tidak ikhlas,"keluhnya.

 

Sementara itu ketika di konfirmasi Camat Bunga Mayang, Ediyansyah membenarkan tentang adanya pungutan dana yang dibebankan seluruh ASN yang bertugas di Kecamatan Bunga Mayang,

 

Namun Ediyansyah mengatakan, pungutan itu di lakukan di karenakan sudah melalui musyawarah bersama.

 

"Untuk aturannya memang tidak ada,dan untuk nominalnya ya ditentukan dengan hasil kesepakatan bersama,"ucap Ediyansyah,Camat Bunga Mayang.

 

Masih di ungkapkan nya,hal itu berlaku di semua instansi pemerintah yang ada di Kecamatan Bunga Mayang.

 

"Itu berlaku untuk seluruh Instansi yang ada di Kecamatan Bunga Mayang,"jelasnya.

 

Untuk di iketahui,pingutan tersebut untuk ASN golongan II dikenakan biaya sebesar 50.000 Rupiah, golongan III dikenakan biaya sebesar 100.000 rupiah, golongan IV dikenakan biaya sebesar 150.000 Rupiah, Bidan (PNS) atau Perawat (PNS)dikenakan biaya 200.000 Rupiah,sementara untuk Dokter dikenakan biaya 250.000 Rupiah.

 

Nopriyanto Ketua LSM Reformasi juga angkat bicara terkait dugaan pungutan pada saat perayaan HUT Ri ke 74. Ia  mengatakan adanya dugaan Pungli oleh oknum Camat tersebut, saya sangat menyayangkan sekali. 

 

Apalagi pungutan ini dilakukan dalam kegiatan HUT RI ke 74 di wilayah Kecamatan nya. Harapan saya kepada penegak hukum, dapat turun langsung untuk menindak lanjuti kebenaran nya. 

 

Ia juga menghimbau aparat penegak hukum untuk memeriksa oknum Camat yang di duga telah melakukan pungutan, tegas ketua LSM Reformasi. (Rijal)

(lampung Utara/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar