Sabtu, 09 Mei 2020 - 13:13 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19, pada hari Jumat (8/5/2020).
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hl00.0l/V/2020 tanggal 6 Mei 2020, pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran disampaikan, diinformasikan kepada perusahaan diwilayah kerja untuk memastikan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja sesuai peraturan perundangan
Lebih lanjut Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya mengatakan, kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan agar menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan.
"Persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara perusahaan dengan pekerja/buruh," ujar Yan Prana Jaya.
Ia menjelaskan, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, yaitu antara lain dengan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, maka pembayaran dilakukan secara bertahap.
Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundangan maka pembayar THR dilakukan penundaan sampai dengan jangan waktu yang disepakati
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya menegaskan, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. Lebih lanjut, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana disebutkan dalam point 2 dilaporkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
"Kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Hari Senin Depan, sekaligus akan data perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan perundang - undangan," pungkasnya. **(Mcr).
(Pelanbaru/ruben)