Jumat, 27 September 2019 - 09:41 WIB , Editor: alb,
Labura- Melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis golok atas nama Budi (39 tahun) warga dusun VIII desa Si Dua - dua Kecamatan Kualuh Selatan Kab.Labura, terpaksa berurusan dengan Mapolsek Sektor Kualuh Huliu.
Tersangka, Budi, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap salah seorang warga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke - 1 dari KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 160/IX/2019/SU/RES.LBH/Sek KL Hulu, 08/09/2019 berdasarkan nomor : sp- kap/125/ IX/2019.
Tersangka di bekuk petugas unit Reskrim Polsek Kualuh hulu di pimpin Kanit Reskrim, IPTU.OR.Tambunan, SH dan anggotanya di dusun VIII desa Pinggir Jati Kecamatan Kualuh hulu Kab.Labura,Kamis, 26/09/2019.
Polisi telah mengamankan pelaku ke Mapolsek Kualuh hulu beserta barang bukti senjata tajam jenis Golok ( Klewang ) untuk proses lebih lanjut guna pertanggung jawabannya sesuai dengan perbuatan, " ujar Kapolsek ,AKP. Asmon Bufitra, SH melalui Kanit Reskrim. AO.Nababan - LBM.
(Labura/alb)