Kamis, 29 Agustus 2019 - 11:23 WIB , Editor: alb,
Tanggamus -- Pemkab Tanggamus melalui Sekretariat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) melayangkan surat edaran ke masing masing Kecamatan Se-Kabupaten Tanggamus Adapun maksud melayangkan surat edaran tersebut aga pengurus Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang masa baktinya telah habis supaya segera mengajukan yang baru.
Menurut Wawan, ya Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sudah memberikan surat edaran kepada masing masing Camat untuk agar supaya membentuk Pengurus BHP yang baru, mengingat masa jabatan pengurus Badan Hippun Pemekonan (BHP) sudah hampir habis.
"Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Wawan Harianto S.STP.MH. mengatakan, pengurus Badan Hippun Pemekonan (BHP) adalah lembaga resmi yang berangotakan dari perwakilan pekon setempat.Terdiri dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, perwakilan Perempuan dan Profesi yang mewakili masing-masing Dusun Pekon setempat, jelas Wawan
Kabag Tapem menambahkan. proses pemilihan pengurus Badan Hippun Pemekonan (BHP) adalah,"Kepala Pekon membentuk panitia terlebih dahulu dan setelah panitia terbentuk. baru bisa melakukan penerimaan Calon pengurus Badan Himpun Penekonan (BHP) adapun Proses pemilihan BHP itu sendiri bisa melalui musyawarah mufakat, juga melalui pemilihan langsung, ia juga mengatakan PNS boleh menjabat BHP asalkan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian, ucap Sekretaris Tapem
"Wawan melanjutkan. proses penyeleksian dilakukan melaui dari tingkat Dusun di masing masing Pekon,"untuk memilih perwakilan dari Dusun tersebut. adapun sarat-saratnya usia minimal 20 Tahun sampai dengan 58 tahun. Ijazah minimal SMP/sederajat dsb. Masa jabatan BHP 6 tahun, dan bisa menjabat sampai 3 priode,"jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap pembentukan pengurus Badan Himpun Penekonan (BHP) berjalan secara demokratis sesuai aturan yang ada, yaitu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) No 08 tahun 2015, sebutnya
"Harapan Pemerintah Kabupaten Tanggamus bagi Angota yang terpilih sebagai pengurus Badan Himpun Penekonan (BHP) yang baru dapat bersinergi dengan Pemerintahan Pekon. Karena pengurus Badan Himpun Penekonan (BHP) merupakan perwakilan dari masyarakat, juga bisa menjadi mitra dan sebagai Motipator dalam drap roda pembangun Pekon," harapnya. (Wan)
(Tanggamus/alb)