Hukrim

Ayah Bejat di Mesuji ini, Perkosa Anak Tiri selama Empat Tahun

Rabu, 25 September 2019 - 20:51 WIB , Editor: rama,

Mesuji-Aksi bejat yang dilakukan T. Armi (52), warga  Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang yang tega menyetubuhi anak tirinya bernama Lia (23) selama lima tahun, sejak tahun 2015, akhirnya terungkap.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, bahwa pelaku asusila tersebut telah diamankan di Mapolres Mesuji pada Selasa, (24/9/2019).

“Dasarnya LP Nomor : LP/ 297 / IX / 2019 / Polda Lampung / Res Mesuji / SPKT. Keluarga tersebut telah bertempat tinggal di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang. Kejadian pemerkosaan telah berlangsung selama lima tahun, dari tahun 2015 sampai tahun 2019,” terang AKP Dennis, Rabu (25/09/2019).

AKP Dennis menjelaskan, kejadian  bermula saat terjadi cekcok mulut antara Janatun (41) dengan suaminya T. Armi saat membicarakan anaknya.


Lanjutnya, setelah cekcok mulut sepasang suami istri itu, si anak bernama Lia mendengar. Kemudian setelah pelaku sudah pergi, lalu Lia mendatangi ibunya. Pada saat itulah Lia mengungkapkan kejadian yang menimpanya pada sang ibu.

“Ibu sudah ngomongin saya, ibu tau gak selama ini saya sudah disetubuhi oleh suami ibu," ujar Lia.

Namun sang ibu seperti tidak menggubris pengaduan anaknya, dan tak lama sang ibu malah menyuruh anaknya untuk tidur.

Setelah beberapa bulan, ternyata si anak menceritakan kisahnya kepada orang lain dan kemudian  sampai terdengar ke telinga pelaku.

“Mendengar kabar bahwa anak tirinya bercerita kepada orang lain, karena merasa malu pelaku mengancam akan membunuh istrinya dengan cara menembak. Tak lama setelah itu, kemudian istri bersama anaknya melaporkan ke Mapolres Mesuji. Pelaku dijerat Pasal 285 Sub Pasal 269 KUHP tentang Pemerkosaan Sub Perbuatan Cabul,” terang AKP Dennis. 


Sumber :Polres Mesuji

(Mesuji/rama)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar