Riau Kuansing

Dalam Kegiatan Kunker, Kajati Riau Dr. Mia Amiati SH, MH: Apresiasi Gagasan Pencanangan Program Jaksa Peduli Satwa Kerjasama Antara Kejari Kuansing Dengan WWF Indonesia

Senin, 10 Februari 2020 - 19:15 WIB , Editor: ruben,

Riau | Kuansing Tribunterkini- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Ke Kejaksaan Negeri Kuatan Singingi (Kejari Kuansing), dalam acara Sosialisasi Kejari Kuansing dan WWF Indonesia dalam mendukung upaya konservasi satwa liar dan ekosistem, Pencanangan Program Jaksa Peduli Satwa Kejaksaan Negeri Kuansing, tema "Lindungi Satwa dan Ekosistemnya Demi Masa Depan Anak Cucu Kita", di Lansekap Rimbang Baling, Kabupaten Kuansing, Senin (10/02/2020).

Nampak hadir dalam Kunker Kejati Riau ke Kejari Kuansing oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH, Bupati Kabupaten Kuansing Mursini beserta rekan - rekan Anggota Forkompinda Kabupaten Kuantan Singingi, Perwakilan WWF Indonesia, Kepala Dinas Kabupaten Kuantan Singingi, Asisten Pengawasan dan Asisten Tindak Pidana Umum Pasa Kejaksaan Tinggi Riau serta Koordinator dan Para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Riau, Kajari Kuantan Singingi baserta beserta jajarannya, para undangan yang hadir.

Dalam kata sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menyampaikan, dalam acara Pencanangan Program Jaksa Peduli Satwa, sekaligus melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja, dimana pada kesempatan saat ini saya didampingi oleh Pak Aswas beliau akan mengevaluasi bagaimana kesiapan dari Pak Kajari Kuansing dan jajarannya untuk mendapat penilaian terbaik dari Tim Penilai Zona Integritas Menuju WBBM, serta mengevaluasi sampai sejauh mana kesiapan dari Kejari Kuansing untuk ikut di nilai dalam Lomba Sidhakarya Tahun 2020.

Disamping itu Kajati Riau juga didampingi oleh Pak Aspidum beserta jajarannya yang akan melaksanakan Supervisi terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, adapun Kunjungan Kerja kami di sini adalah untuk memberikan motivasi kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam melaksanakan tugas dan memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terlaksana dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan dan akses informasi yang mudah kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH, sebagai Pimpinan di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau sangat mengapresiasi Gagasan dari Pak Hadiman selaku Kajari Kuansing untuk merencanakan Pencanangan Program Jaksa Peduli Satwa yang bekerjasama dengan WWF Indonesia dengan Tema, “Lindungi Satwa dan Ekosistemnya Demi Masa Depan Anak Cucu Kita”, yang bertujuan untuk mendukung Upaya Konservasi Satwa Liar dan Ekosistem di Lansekap Rimbang Baling.

Untuk itu kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada rekan - rekan dari jajaran WWF Indonesia yang mempunyai kepedulian yang sangat tinggi terhadap masalah perlindungan satwa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan merupakan negara yang memiliki tingkat keanekaragaman kekayaan alam hayati dan tingkat endemisme yang sangat tinggi sehinga termasuk dalam salah satu negara mega biodiversity, baik dari segi keanekaragaman genetik, jenis, maupun ekosistemnya memang cukup membanggakan, disamping menuntut adanya tanggung jawab yang sangat besar untuk mempertahankan keseimbangan antara kelestarian fungsi secara ekologis dan kelestarian manfaat secara ekonomis keanekaragaman hayati tersebut, ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Kemudian unsur - unsur Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lain dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem. Untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung baik, maka diperlukan langkah - langkah koservasi sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan dan menjaga kelestariannya, ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut disusun dan disahkanlah Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk mengatur dan menampung secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sumber daya alam hayati yang terdiri dari sumber daya alam hewani dan sumber daya alam nabati yang secara tersendiri maupun secara bersama - sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat digantikan, bahkan unsur - unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saling ketergantungan dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya, sehingga kerusakan atau gangguan pada salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Bangsa Indonesia memiliki berbagai macam satwa yang tersebar diseluruh pulau - pulau yang ada di Indonesia. Satwa yang ada dihabitat wilayah Indonesia adalah ciri suatu pulau yang didiami oleh satwa tersebut, karena ekosistem didalamnya mendukung akan perkembangbiakan satwa tersebut. Kekayaan alam tersebut adalah aset yang perlu dijaga dan dilindungi sehingga perlu adanya pengaturan dan perlindungan terhadap berbagai jenis hewan dan tumbuhan. Indonesia sebagai Negara Mega Biodiversity meratifikasi Convention on International Trade of Endangered Species Wild Fauna and Flora (CITES) melalui Keputusan Presiden Nomor : 43 Tahun 1978, Dalam kurung waktu 12 tahun berikutnya Indonesia berhasil membuat dan mengesahkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diharapkan mampu untuk melindungi ekosistem dan Sumber Daya alam Hayati yang ada di Indonesia .

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia karena hal tersebut adalah tanggung jawab kita bersama. Segala bentuk upaya perlindungan terhadap satwa harus dilaksanakan, karena tanpa disadari bahwa satwa yang ada didunia hususnya di Indonesia dan terlebih khusus di Provinsi Riau semakin hari semakin berkurang, ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Bahkan ada dari beberapa sepecies yang saat ini sudah mengalami kepunahan. Perburuan dan perdagangan ilegal satwa merupakan tindak pidana yang memiliki omzet besar dan cendrung meningkat sejalan dengan meningkatnya permintaan terhadap bagian - bagian tubuh satwa yang dilindungi. Hal ini merupakan kejahatan serius, terorganisir dan memiliki jaringan luas serta dianggap sebagai bisnis dengan resiko yang kecil tetapi memberikan keuntungan yang besar.

Dari hasil penelitian menunjukan bahwa 85% satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal berasal dari alam dan perburuan liar, kurang lebih 8 Ton gading gajah telah beredar selama sepuluh tahun terakhir berasal dari Sumatera, 2.000 ekor trengggiling diekspor secara ilegal, lebih dari 100 ekor orang hutan diselundupkan ke luar negeri, lebih dari 20 ekor harimau Sumatera dibunuh setiap tahunnya untuk diperdagangkan kulit, serta bagian tubuh lainnya dan banyak lagi jenis satwa lainnya yang mengalami nasib serupa, katanya.

Disamping itu pula akibat terjadinya kerusakan dan pergeseran fungsi habitat dari satwa - satwa tersebut karena perbuatan pembalakan liar dan peralihan fungsi hutan juga telah mengakibatkan terancamnya keberlangsungan hidup satwa-satwa tersebut, sehingga sering kita mendengar atau menyaksikan ada harimau masuk ke pemukiman warga, atau sekumpulan gajah merusak areal perkebunan masyarakat, sehingga sering
memunculkan niat jahat dari warga masyarakat untuk memasang jerat guna menangkap satwa - satwa liar tersebut untuk selanjutnya diperjualbelikan baik dalam keadaan hidup maupun mati dan bagian-bagian dari anggota tubuhnya.

Maraknya perdagangan satwa liar baik dalam keadaan hidup maupun mati sangat dipengaruhi oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat akan arti penting kelestarian satwa - satwa yang dilindungi dan juga ulah dari orang - orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan satwa-satwa tersebut untuk kepentingan ekonomi dengan melakukan perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal. Oleh karena itu dari segi penegakan hukumnya Kami berkomitmen untuk menegakan hukum terutama Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara sungguh - sungguh dan konsisten dengan penerapan sanski yang tegas bagi pelaku tindak pidana terkait satwa yang dilindungi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH, juga menyampaikan sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi Riau telah menangani perkara terkait satwa liar atau yang dilindungi sebagai berikut :
- Nama Terdakwa : Arhedi Als Edi (Kabupaten Kuansing), Barang Bukti Satwa 1 buah paruh, 20 helai bulu Burung Enggang, Tuntutan Pidana 3 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000 subsidiair 6 Bulan kurungan, Putusan Pidana: 2 Tahun 4 Bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 1 bulan kurungan

-Nama Terdakwa: Falalini Halawa
(Kabupaten Kuantan Singingi), Barang Bukti: 1 ekor induk Harimau Sumatera, 2 ekor janin Harimau (Dalam Keadaan Mati), Tuntutan Pidana: 4 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 6 Bulan kurungan, Putusan Pidana: 3 Tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.

- Nama Terdakwa: Surya Pendawa Bin Supangat Als Bowo (Kota Dumai), Barang Bukti: 3 ekor Orang Hutan, 2 ekor Kera Albino, 1 ekor Siamang, 1 ekor Musang Luwak, Tuntutan Pidana: 3 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,- subsidiair 6 Bulan kurungan, Putusan Pidana: 2 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan.

- Nama Terdakwa: Suwardi Bin Selamat, DKK (Kota Dumai), Barang Bukti: 9 ekor Burung Cendrawasih (Hidup), 2 ekor Burung Cendrawasih (Mati), 10 ekor Burung belum teridentifikasi (Hidup), Tuntutan Pidana: 6 Tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, Putusan Pidana: 4 Tahun penjara, denda Rp. 50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.

- Nama Terdakwa: Yogo Atminto (Kota Dumai), Barang Bukti: 2 ekor Owa, 3 ekor Julang, 12 ekor burung Kakak Tua Raja (Hidup), Tuntutan Pidana: 6 tahun penjara, dan denda Rp. 200.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, Putusan Pidana: 4 Tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan

- Nama Terdakwa: Muhamad Yusuf, DKK, (Kabupaten Pelalawan), Barang Bukti: 1 ekor induk Harimau Sumatera, 4 ekor Janin Harimau (Mati), Proses Hukum Tahap II.

- Nama Terdakwa: Yatno, DKK, (Kota Pekanbaru), Barang Bukti: 4 ekor Anak Singa, 1 ekor Anak Leopard, 58 ekor Kura - Kura Indiana Star (Hidup), Proses Hukum Tahap I, ujarnya.

Diakhir kata sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengatakan dalam Penanganan Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari WWF Indonesia dan kami mendapatkan apresiasi dari WWF dalam menangani Perkara Tindak Pidana pembunuhan harimau dalam keadaan mengandung dua ekor janin yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Dan Mudah - mudahan dengan kepedulian kita bersama, dapat menyelamatkan kelestarian keanekaragaman kekayaan hayati dan ekosistemnya yang tak ternilai tersebut.

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH, menyerukan dan canangkan Program Jaksa Peduli Satwa, “Mari Kita Bersama - sama Melindungi Satwa dan Ekosistemnya Dari Kepunahan, Demi Masa Depan Anak Cucu Kita”, tutupnya. **

(Sumber: Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH).

(Kuansing/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar