Hukrim

Pekerja Perkebunan Karet, Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Labusel

Sabtu, 14 September 2019 - 14:41 WIB , Editor: alb,

Labusel-Lama diabaikan dan ditindas, puluhan pekerja perkebunan karet milik Fajar Tjia yang berada di Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan mendatangi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengadukan nasibnya.

 

Dalam tuntutannya, puluhan pekerja yang terdiri dari pria dan wanita menuntut kepada BPJS Ketenagakerjaan Labusel untuk segera menegur pihak pengusaha agar mengikut sertakan para pekerja dalam program jaminan sosial seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. 

 

Sementara salah satu kuasa hukum pekerja Ansar Mashudi SH menyampaikan bahwa kedatangan mereka kali ini murni untuk memperjuangkan hak dari para pekerja yang telah diatur di dalam Undang undang Jaminan Sosial No.24 Tahun 2011. 

 

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pengusaha yang telah diatur oleh Undang Undang. "Kami berharap pihak pengusaha patuh terhadap aturan hukum yang berlaku" demikian kuasa hukum pekerja menegaskan.

 

Sedangkan perwakilan pekerja dari Kesatuan Buruh Perjuangan bung Halim Hasibuan menyebutkan bahwa para pengusaha nakal seperti Fajar Tjia sudah seharusnya diproses secara hukum. 

 

Karena selain tidak mengikutsertakan para buruh di BPJS Ketenagakerjaan, pihak pengusaha juga hanya memberikan gaji sebesar Rp.75.000/hari. Dan juga pengusaha masih mempekerjakan orang yang sudah berumur 61 tahun dan tidak memberi hak pensiunnya. 

 

"Saya rasa apa yang dilakukan pengusaha ini sudah tidak berperikemanusiaan, dan telah mengangkangi pemerintah dan undang undang yang berlaku" tegas Halim. 

 

Menanggapi tuntutan para pekerja,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Labusel Muhammad Syahrul menyampaikan bahwa tuntutan para pekerja telah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada pemilik perkebunan karet terkait kepesertaan program jaminan sosial.

 

Muhammad Syahrul menegaskan akan mencoba pendekatan secara persuasif kepada pihak pengusaha. Namun apabila tidak dihiraukan pengusaha maka akan diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Labusel untuk menindaklanjuti secara hukum, terang Syahrul. 

 

Mendengar tanggapan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan para pekerja akhirnya dapat bernafas lega dan akhirnya membubarkan diri sebelum sholat jumat.Dalam pandangan awak media, terlihat pihak kepolisian dari Polsek Kota Pinang dan Koramil melakukan pengamanan. (DT11)

 

(Labusel/alb)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar