Jumat, 12 Maret 2021 - 20:47 WIB , Editor: ruben,
Dumai | Tribunterkini- Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur Polres Dumai tangkap seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu, di Jalan Bumi Ayu, Gg Family, Kecamatan Dumai Selatan, pada hari Kamis (11/3/2021).
Dimana diketahui tersangka yang diamankan pihak Polsek Bukit Kapur berinisial HM (43 Tahun) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH, melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Kamis (11/3), Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil menangkap HM (43) yang berperan sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu,” ujar AKP Akira Ceria, Jumat (12/3/2021).
Dijelaskan AKP Akira Ceria, bahwa penangkapan itu berawal adanya informasi tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
“Atas informasi itu, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan dan diketahuilah bahwa tersangka Hm berada di Jalan Bumi Ayu, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan,” urai Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria.
Tidak sampai disitu, tim opsnal juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan banyak paket sedang dan paket kecil Narkotika Jenis Sabu.
“Saat kita lakukan penggeledahan dirumah tersangka HM yang disaksikan Ketua RT, kita berhasil menemukan 8 paket sedang dan 28 paket kecil Narkotika Jenis Sabu didalam rumahnya dengan berat kotor 48,64 gram,” ujar AKP Akira Ceria.
Ditambahkannya, kini tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Bukit Kapur guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek AKP Akira Ceria. **(Humas Polsek Bukit Kapur).
(Bukit Kapur Kota Dumai/ruben)