Senin, 04 November 2019 - 18:57 WIB , Editor: itsar,
Kalteng -Operasi Kepolisian Antik 2019 selama 16 hari Polresta Palangka Raya amankan enam budak shabu.
Fakta tersebut terungkap saat Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si. melakukan relaese keberhasilan Satnarkoba di lobby Mapolresta Palangka Raya, Senin (4/11/19) siang.
Di depan awak media Kapolresta Palangka Raya mengatakan bahwa para pelaku di tangkap di tempat berbeda karena menyimpan, memiliki atau menguasai psikotropika golongan I jenis shabu. “tersangka kita tangkap dengan barang bukti shabu dan dari pengakuan tersangka selain memakai tersangka juga menjual shabu.”
AKBP Timbul RK Siregar menjelaskan bahwa untuk dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket shabu, alat yang di gunakan untuk memakai Shabu, HP dan kendaraan yang di pakai saat para tersangka di tangkap.
“Kita tidak main-main untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, meski tidak ada Operasi Kepolisian kita akan tetap lakukan penegakan hukum selain upaya sosialisasi bahaya narkoba baik pada pelajar, mahasiswa maupun masyarakat.”
Kapolresta Palangka Raya menambahkan bahwa untuk para tersangka yang terjaring akan di sangka kan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar.(M.Rahmadi Itsar)
(Palangkaraya/itsar)