Jumat, 27 September 2019 - 22:26 WIB , Editor: itsar,
Kalteng - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin inilah hal yang sangat tepat untuk menggambarkan peristiwa yang dialami oleh seorang wanita paruh baya berinisial AR (57) warga Kel. Kumai Hilir, Kec. Kumai.
Pasalnya, AR (57) diciduk oleh anggota Polsek Kumai lantaran melakukan pembakaran lahan pada Rabu (25/9/19) sore. Namun pada keesokan harinya, Kamis (26/9/2019) pukul 12.30 WIB api membesar dan tidak bisa dikendalikan hingga merembet ke bangunan wallet yang berada dekat dengan lokasi, dan menyebabkan bangunan tersebut ikut terbakar habis.
“Awalnya tersangka berniat membakar tumpukan semak, namun lupa untuk memadamkan api. Hingga keesokan harinya api ditemukan sudah membesar hingga mengenai bangunan wallet dan ikut terbakar. Dan luas areal lahan yang mengalami kebakaran diperkirakan berjumlah ±4 Ha,” beber Kapolsek Kumai Iptu Ancas kepada tim Tribratanews Polres Kobar Jumat (27/9/19) pukul 14.00 WIB.
Iptu Ancas menambahkan, saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamanakan Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 200 juta rupiah.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.(M.Rahmadi Itsar)
(Kotawaringin Barat/itsar)