Sabtu, 24 Agustus 2019 - 13:51 WIB , Editor: ruben,
Tambang | Tribunterkini- Tim penyidik Polsek Tambang telah menyerahkan seorang tersangka kasus pembakaran lahan, ke pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar untuk pelimpahan perkaranya yang telah memasuki tahap II.
Setelah Tim Penyidik Polsek Tambang melengkapi berkas perkaranya dan telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar pada Rabu (14/8) pekan lalu.
Tersangka kasus pembakaran lahan yang diserahkan ke Penuntut Umum ini adalah Husin warga Dusun I Pulau Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa yang bersangkutan kedapatan oleh petugas melakukan pembakaran lahan di Jalan PT. ON Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pada hari Kamis (11/7/2019) sekira pukul 14.00 Wib.
Atas perbuatannya melakukan pembakaran lahan itu, Husin terpaksa berurusan dengan penegak hukum yang menjeratnya dengan Pasal 187 junto Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka Karhutla ini ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kampar pekan lalu.
Pada kesempatan ini Kapolsek Tambang ini juga menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran pada saat membuka atau membersihkan lahan, karena selain berdampak luas terhadap lingkungan dan pencemaran udara, perbuatan ini juga diancam dengan pidana yang cukup berat.
Lebih lanjut disampaikan Jurfredi "Mari kita jadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi siapapun, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan masalah serius", jelasnya. (Ruben/Humas Polres Kampar).
(Tambang/ruben)