Minggu, 20 Oktober 2019 - 22:33 WIB , Editor: alb,
Aceh Tenggara-Kepala Desa Batu Mbulan Baru Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Khairuddin, dituntut untuk mundur dari jabatannya. Hal ini di duga Khairuddin dinilai semena - mena dalam menggunakan jabatannya sebagai Pengulu Kute.
Khairuddin dengan sembarangan mengeluarkan daftar penerima pupuk subsidi di Desa Batu Mbulan Baru padahal dalam aturan tidak ada wewenang Pengulu Kute dalam hal proses penerima pupuk subsidi.
Jeri Alastra, salah satu warga Kute Batu Mbulan Baru dan juga aktivis anti korupsi LP RI dalam keterangan rilisnya kepada media ini, Minggu (20/10) menyebutkan, dari informasi penyuluh pertanian desanya mendapat jatah sebanyak 40 sak pupuk subsidi untuk kelompok tani.
Namun data penerima pupuk subsidi tersebut dimanipulasi oleh Kades Batu Mbulan Baru sehingga yang mendapatkan pupuk tersebut adalah orang-orang yang tidak memiliki lahan pertanian dan tidak termasuk kedalam kelompok tani, sebut jeri.
Kelakuan buruk sang Kades tersebut diketahui ketika salah satu petani yang hendak membeli jatah pupuk ke UD. Cahaya Tani, namun sang pemilik kios tidak bisa memberikan pupuk bersubsidi karena nama warga tersebut tidak tercantum didalam daftar yang diberikan oleh Khairuddin kepada UD. Cahaya Tani.
Padahal warga tersebut adalah petani dari Kute Batu Mbulan Baru dan juga ikut tergabung didalam kelompok tani “Sepenanggungan dan Tani Jaya” desa tersebut.
Bahkan dari data yang kami diterima, kata Jeri, ada beberapa nama penerima pupuk subsidi atas rekomendasi pengulu kute bersetatus ASN (Aparatur Sipil Negara) bahkan Khairuddin sendiri selaku Pengulu kute menerima jatah pupuk subsidi.
Menurut Jeri, kebanyakan nama penerima pupuk subsidi tersebut merupakan orang terdekat Khairuddin.
“ Sebenarnya tidak ada wewenang Pengulu Kute dalam menentukan penerima pupuk subsidi. Yang menangani hal ini seharusnya pihak BPP Kecamatan Babussalam”, ujar Jeri lagi.
Tentu saja hal ini sudah melenceng dari Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/KEP/2/2003 tanggal 11 Februari 2003. Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, serta ia juga sudah melanggar aturan pendistribusian pupuk subsidi yang diatur didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, papar Jeri.
Usut punya usut ternyata Khairuddin sendiri diduga tidak memiliki lahan pertanian. Namun ia tetap memasukan namanya kedalam penerima pupuk subsidi, katanya.
Alasan lain yang membuat masyarakat Desa Batu Mbulan Baru menuntut agar Khairuddin mundur dari jabatannya adalah disinyalir pernah menggelapkan dana desa tahap pertama untuk kepentingan pribadinya, sehingga Kegiatan dana desa tahap pertama sempat terbengkalai.
“Tiga kegiatan yang sempat terbengkalai menggunakan anggaran tersebut ialah rehab PAUD Kute, gaji guru PAUD Kute, pengadaan perlengkapan posyandu dan rehab MCK Umum", imbuh warga lain merincikan.
Bahkan sepengetahuan warga pihak BPK juga sudah pernah memanggil Khairuddin secara resmi untuk mempertanggungjawabkan puluhan juta dana desa yang terindakasi disalahgunakan itu, namun ia berdalih akan merealisasikan kegiatan tersebut pada penarikan dana desa tahap II.
Dikarenakan hal tersebut Khairuddin juga sudah menandatangani surat pernyataan mutlak yang mana didalamnya tertuang dalam poin kedelapan bahwa ia akan berlaku jujur, adil, cermat dan mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan serta akan berkoordinasi dengan pihak BPK Desa Batu Mbulan Baru Kecamatan Babussalam.
“Namun, dia sendiri yang melanggar pernyataan mutlak tersebut dan bahkan masih ada beberapa poin lain lagi yang ia langgar,” tambah warga.
Salah satu petani yang ditemui oleh media menyatakan bahwa hingga saat ini sang kepdes tidak bisa memberikan keterangan yang jelas tentang data penerima pupuk subsidi.
“Sampai sekarang tidak ada kejelasan, bahkan Khairuddin pun sudah tidak pernah terlihat lagi batang hidungnya”, ujar petani tersebut kesal.
Kecewa dengan kepemimpinan Khairuddin dalam waktu dekat masyarakat berencana akan membuat pengaduan resmi kepada pemimpin negeri 'Sepakat Segenep' untuk memberhentikan Khairuddin dari jabatannya sebagai Pengulu Kute Batu Mbulan Baru.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari menegaskan, Kalau ada laporan sesuai data dan fakta maka kita akan tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya Wabup Agara minta masyarakat untuk melapor jika ada penyimpangan berdasarkan data dan fakta.
"Kalau ada laporan sesuai dengan data dan fakta, kita akan tindak sesuai ketentuan yang berlaku", tegas wabup Agara.
Sementara itu Pengulu Kute Batu Mbulan Baru Khairuddin, saat dihubungi awak media via selular, namun yang menjawab seorang wanita mengaku istri pengulu Desa Batu Mbulan Baru. Dia mengatakan bahwa pengulu tidak berada ditempat, sedang berada di blang kejeren.
"Pengulu tidak ada disini, sedang ke blang kejeren. Saya istri pengulu", jawabnya. (Rilis/Samsir Selian)
(aceh Tenggara/alb)