Sabtu, 21 Oktober 2023 - 07:31 WIB , Editor: ruben,
INHU | Tribunterkini- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Inhu bersama Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), seluas 26,43 hektare di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Tersangka yang diketahui berinisial Yanto alias Regar (34), warga Desa Aur Cina diringkus dikediamannya, Kamis 19 Oktober 2023 siang oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu dan anggota Bhabinkamtibmas setempat.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (20 Oktober 2023) sore membenarkan pengungkapan kasus Karhutla di Desa Aur Cina tersebut.
Berdasarkan laporan situasi Polsek Batang Cenaku, 29 September 2023, terpantau hotspot dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan posisi di Desa Aur Cina. Anggota Bhabinkamtibmas setempat, langsung menuju lokasi dan melihat puluhan hektare lahan berupa semak belukar yang sudah Imas tumbang.
Hal itu dilaporkan ke Kapolsek Batang Cenaku, kemudian, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan, tidak hanya itu, Kapolsek juga berkoordinasi dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu sekaligus minta back up.
Pada tanggal 17 Oktober 2023, tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Inhu, menginterogasi seorang laki-laki bernama Jon, salah seorang warga Desa Aur Cina yang lahannya ikut terbakar. Dari keterangan Jon, diketahui asal mula api ternyata dari lahan milik Yanto alias Regar.
18 Oktober 2023, tim gabungan berhasil menemukan Jon yang mengaku telah sengaja membakar lahan miliknya yang akan ditanam kelapa sawit pada tanggal 29 September 2023. Pada tanggal 19 Oktober 2023, Polsek Batang Cenaku bersama tim UPT Lingkungan Hidup Provinsi Riau membawa kembali Jon ke lokasi Karhutla.
Dengan tujuan untuk melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi serta mengambil titik koordinat. Dari hasil pemgambilan titik koordinat diketahui bahwa lahan yang dibakar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kemudian dilakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara, direkomendasikan untuk menerbitkan Laporan Polisi dengan terlapor Yanto alias Regar, saat itu juga, Yanto alias Regar langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. **
(Inhu/ruben)