Hot News

Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kumai Ditangkap Polres Kota Waringin Barat

Jumat, 06 September 2019 - 19:47 WIB , Editor: itsar,

Kalteng - Pelaku pembakaran lahan yang berada di Jalan Pasir Putih, Desa Sungai Kapitan, Kec. Kumai berhasil diamankan Polres Kotawaringin Barat pada Kamis (5/9/19) pukul 10.00 WIB.

HA (55) warga Kel. Kumai Hulu, Kec. Kumai. Lelaki paruh baya yang sehari – harinya berprofesi sebagai petani ini saat diamankan oleh aparat kepolisian mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan miliknya pada hari Selasa (3/9/19) sore, yang rencananya akan dipergunakan untuk berladang.

Namun, akibat hembusan angin yang cukup kencang, api tidak hanya melalap rumput dan daun kering yang berada dilahannya.tetapi merembet kebagian lahan yang berbatasan langsung dengan lahan miliknya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka HA (55) lahan tersbeut akan dipergunakan untuk berladang, tetapi saat dibakar malah merembet kelahan milik orang lain. Tersangka sudah berupaya memadamkan. Namun akibat hembusan angin yang cukup kencang api semakin membesar dan sulit dipadamkan,”ungkapnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka HA (55) berikut barang bukti berupa dua bilah parang dan korek api gas yang digunakan tersangka untuk membakar lahan diamankan Polres Kotawaringin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditangani Unit Tipidter Reskrim Polres Kobar, dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “d” Undang undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.(M.Rahmadi Itsar)

(Kotawaringin Barat/itsar)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar