Hukrim

DPO Pelaku Judi Togel di Tangkap Polsek Kualuh Hulu

Senin, 02 September 2019 - 19:49 WIB , Editor: alb,

Labura,- Lagi - lagi satuan unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan.Batu, berhasil membekuk salah satu  pelaku perjudian toto gelap (Togel) yang masuk daftar pencarian orang ( DPO ) oleh pihak kepolisian .

Riki Manik ( 35 tahun ) warga Desa Damuli Kecamatan Kualuh Selatan Kab.Labura, ditangkap unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di pimpin Kanit Reskrim, Iptu, OR.Tambunan, SH, berdasarkan surat perintah penangkapan No : sp.kap/226/VI/2019/ Ditreskrimum ,29 Juni 2019, Sekaligus surat penangkapan daftar pencarian orang : DPO/124/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 24Juli 2019.

Riki Manik di tangkap Polisi, Senin,02/09.2019 pukul 12.45 Wib di jalan Jend.Sudirman Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab Labura, Polisi mendapat informasi tentang keberadaan Riki Manik, atas informasi tersebut, Kanit Reskrim, UPTU, OR, Tambunan,SH, bersama anggotanya langsung bergerak cepat ke sasaran, tersangka langsumg di amankan dan di boyong ke Mapolsek Kualuh Hulu.

 Tersangka saat ini telah di jebloskan ke sel tahanan menunggu jalannya proses selanjutnya," tukas Kanit Reskrim,  IPTU, OR.Tambunan, SH. (AO Nababan)

 

(Labura/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar