Jumat, 08 Januari 2021 - 19:19 WIB , Editor: ruben,
Siak | Tribunterkini- Tiga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Togel berhasil ditangkap oleh Kapolsek Koto Gasib Polres Siak Polda Riau.
Kesempatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si menjelaskan kronologi pengungkapan, penangkapan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira jam 21.00 Wib. Dari ke tiga tersangka tersebut, Kapolsek Koto Gasip Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekapan Nomor Togel, 1 (satu) lembar potongan kertas Tulis No Togel, 1 (satu) unit Handphone Samsung type SM-A305 F/DS warna hitam metalik, 1 (satu) unit Handphone Samsung Model SM -A107F/DS warna Hijau Tonska dan Uang Sebanyak Rp 219.000 (Dua ratus sembilan belas ribu rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Koto Gasib Polres Siak.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah warung milik HB yang berada di Dusun Suka Makmur RT/RW 02/01, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak sering terjadi praktek perjudian jenis Togel yang membuat masyarakat resah. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Koto Gasib langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, ditemukan HB sedang melakukan perekapan nomor, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap HB dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana perjudian, tutur Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Dari hasil keterangan HB kepada Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Polres Siak, bahwa HB tersebut melaporkan dan menyetorkan hasil rekapan togel serta uang hasil penjualan Togel kepada AH, tuturnya.
Selanjutnya tim menuju rumah AH, pada saat itu ditemukan tepatnya di warung miliknya AH sedang menulis rekapan nomor togel bersama dengan salah seorang yang diduga sedang melakukan pembelian nomor togel atasnama inisial W.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersebut dan mengamankan barang bukti.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka maka tiga pelaku melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian
atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Diakhir Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa ketika dilaksanakan audiensi dengan para pecandu narkoba, saya diberitahu bahwa keinginan para pecandu setelah memakai shabu-shabu adalah main perempuan dan berjudi. Kita berantas prostitusi dan perjudian, untuk tuntaskan masalah penyakit masyarakat di Provinsi Riau, tutupnya. **
(Dusun Suka Makmur, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib/ruben)