Jumat, 08 Mei 2020 - 13:55 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil ringkus satu orang pelaku jambret yang terjadi di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, pada Senin (6/4/2020) lalu.
Dari satu orang tersangka berinisial WI berusia 18 tahun ini, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5905 RN.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubbag Humas Iptu Budhia saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dijelaskannya saat kejadian tersebut korban Aprilia seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) hendak ingin pulang saat selesai membeli ayam.
"Korban ataupun pelapor tersebut pada saat itu baru selesai membeli ayam, sesampainya di jembatan Jalan Satria, tiba-tiba ada dua orang laki - laki yang tidak dikenal korban, memepet korban dengan menggunakan sepeda motor," ujar Iptu Budhia kepada Tribunterkini.com, Jumat (8/5/2020).
"Para pelakupun berhasil mengambil kalung emas dengan berat 7 emas milik korban, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut," sambung Iptu Budhia.
Lanjutnya, sekira hari Kamis (6/5/2020) pihaknya mendapat informasi ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya dari masyarakat, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. Hanafi yang mengetahui informasi tersebut, melakukan penyelidikan bersama team opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Tenayan Raya tersebut.
"Team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu E. J. Manullang yang mengetahui keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan, dan dari hasil intograsi, pelaku mengakui telah pernah melakukan pencurian dengan cara menjambret di TKP, berupa kalung emas bersama rekannya berinisial AM yang kini jadi DPO pihak kepolisian, "jelas Iptu Budhia.
Ditambahkannya, untuk barang bukti berupa emas telah dijual oleh rekannya AM (DPO) dengan seharga Rp. 4.800.000,-
"Hasil dari penjualan kalung tersebut, masing - masing para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.400.000,- kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tenayan Raya, sedangkan untuk pasal yang diterapkan, Pasal 365 KUHP, " pungkas Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru tersebut. (Df).
(Tenayan Raya/ruben)