Rabu, 09 Oktober 2019 - 18:14 WIB , Editor: alb,
Rohil-Bantuan hukum adalah Hak Azazi Manusia, dengan lahirnya UU no 16 thn 2011, maka bantuan hukum tidak lagi hanya menjadi milik orang yang mampu secara ekonomi.
Tapi orang miskin yang tersangkut masalah hukum pidana juga berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pengacara yang tergabung dalam LBH yang terakreditasi, yang biaya nya ditanggung oleh Negara.
Hal itu disampaikan oleh Cutra Andika yang juga Praktisi hukum dan Dewan Pengawas LBH Mahatva Rohil pada acara sosialisasi bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu yang ditaja oleh Bagian Hukum Setda kabupaten Rokan hilir diaula kantor Camat Tanah Putih sedinginan.pada Rabu 9/10/29 pagi tadi, saat tampil sebagai narasumber.
Masih menurut Cutra Andika SH yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rokan hilir itu, di Rohil ada 2 LBH sudah terakreditasi oleh Kemenkumham RI dan mendapat kontrak untuk memberikan bantuan hukum Secara gratis, yaitu LBH Mahatva yang dipimpin oleh Kalma Surya Sir.SH, yang berkantor di ujung Tanjung, dan LBH Ananda yang di pimpin oleh Fitriani SH yang berkantor di Bagan siapi-api, trgasnya
.
Ditambahkan Cutra, syarat untuk dapat mengakses bantuan hukum secara gratis yang paling utama adalah surat keterangan tidak mampu ( miskin) dari pemerintah Kepenghuluan dan Kelurahan.
Acara yang dibuka oleh Camat Tanah Putih, Ramlan SSos, tersebut juga di hadiri oleh Kabag hukum Setda Kabupaten Rokan hilir, Arbain SH, Ketua yayasan LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH, puluhan peserta yang berasal dari Kepenghuluan dan Kelurahan se- Kecamatan Tanah Putih.
Sementara moderator pada acara tersebut Redison S.A.P saat di konfirmasi menyebutkan bahwa semua rangkaian acaranya berlangsung dengan baik.
"Semuanya berjalan dengan baik" kata Redison.
(Rohil/alb)