Nasional Hukrim

Tertangkap Tangan Memiliki Sabu, AL Harus Berurusan Dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Kamis, 04 Juni 2020 - 23:39 WIB , Editor: ruben,

Kalteng | Palangka Raya Tribunterkini- Seorang Pria berinisial AL (29) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, karena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. menuturkan, berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas, AL berhasil diringkus di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dikutip dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (4/6/2020) sore.

Saat meringkus AL, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sepaket sabu seberat 2,54 Gram beserta dengan peralatan yang berkaitan dengan barang haram tersebut, yang pelaku sembunyikan di dalam kamarnya.

“Pelaku (AL) bersama dengan seluruh barang bukti yang petugas temukan telah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, AL dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (Rahmadi Itsar).

(Palangka Raya/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar