Hukrim

Pengadilan Jayapura Bebaskan Terdakwa dari Tahanan

Selasa, 26 November 2019 - 21:20 WIB , Editor: alb,

Jayapura-Terdakwa IH (17) akhirnya dibebaskan dari tahanan pada 26 November 2019 setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura 

 

Mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa. Eksepsi atas Terdakwa IH, dalam Perkara No. 569/Pid.B/2019/PN.Jap. Dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura (25/11/2019), dengan pertimbangan bahwa IH terbukti masih anak dibawah umur atau belum genap 18 (delapan belas) tahun.

 

Klaim Jaksa selama ini, bahwa IH sudah 18 tahun dengan dasar pemeriksaan gigi IH, ternyata terbantahkan.

 

"Mengabulkan eksepsi/keberatan Penasehat Hukum Terdakwa IH; Menghentikan proses pemeriksaan perkara Terdakwa IH; Menyerahkan kembali berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk dialihkan dalam pemeriksaan perkara anak.

 

Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Membebankan biaya perkara kepada negara", ucap Maria Sitanggang, Hakim Ketua pada persidangan perkara tersebut.

 

Sebelumnya, IH ditangkap, ditahan dan didakwa dimuka persidangan tanpa tunduk pada hukum acara peradilan anak. Padahal sejak penangkapan diketahui, IH belum genap 18 tahun. Penangkapan IH sebagai dampak aksi protes Orang Asli Papua (OAP) melawan rasisme terhadap OAP di beberapa daerah.

 

IH merupakan salah satu anak Papua yang tergerak melawan rasisme dengan turut serta dalam unjuk rasa. Ironisnya, IH malah didakwa dengan dugaan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan perusakan. Padahal, berdasarkan keterangan IH kepada Penasehat Hukumnya Sugeng Teguh Santosa SH dan tim, IH sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

 

Dalam keterangan resmi pengacara ibukota ini yang disampaikan kepada awak media menjelaskan bahwa : "Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP), menyatakan sikap:

 

1. Menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang menjunjung tinggi supremasi hukum dalam memutus perkara dengan Terdakwa IH yang ternyata terkualifikasi masih berstatus anak;

 

2. Menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Jayapura yang responsif menindaklanjuti putusan majelis hakim dengan segera melakukan eksekusi atas putusan dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Papua yang memudahkan koordinasi dalam membebaskan IH dari tahanan;

 

3. Mendorong agar penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Papua, selalu mengedepankan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia terhadap Orang Asli Papua yang berhadapan dengan hukum. Dalam pantauan awak media, terdakwa atas nama IH merupakan perkara pertama yg berhasil dimenangkan oleh Tim Advokat ini. (rilis)

 

 

 

(Jayapura/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar