Riau Siak

Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH Hadiri Penandatanganan MoU "Progam Jaga Desa" dan Launching "Jaksa Bertanjak" Di Kabupaten Siak

Selasa, 18 Februari 2020 - 13:56 WIB , Editor: ruben,

Siak | Tribunterkini- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menghadiri acara penandatangan MoU antara Kajari Siak dengan Bupati Siak tentang koordinasi dalam tugas dan fungai "Program Jaga Desa", Selasa (18/2/2020).

Diketahui Program Jaga Desa ini untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Siak menjadi lebih baik, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab.

Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH dalam kesempatannya saat memberikan kata sambutan mengatakan sangat mengapresiasi penandatanganan MoU ini.

"Atas nama Institusi Kejaksaan Tinggi Riau, saya sampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bupati Siak Sri Indrapura beserta segenap jajarannya yang bersedia bersama-sama Kejari Siak untuk menjalin kerjasama dengan memiliki semangat dan landasan komitmen serta hendak yang sama untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Siak menjadi lebih baik," ucap Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH dalam kata sambutannya.

Dikatakannya lagi, kerja sama ini dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu agenda Nawacita Presiden Jokowi Yakni membangun indonesia dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

"Dimana dalam hal ini konsep tersebut mengandung makna bahwa pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan, melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok Indonesia," ujar Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH.

Lebih lanjut, dijelaskannya Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan sosialisasi program Jaga Desa ke daerah daerah diwilayah hukum Provinsi Riau, agar dilakukan bimbingan dalam penggunaan Dana Desa mulai tahap perencanaan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sampai tahap pelaporan surat pertanggung jawaban.

"Maka dalam optimalisasi program dana desa ini, maka perlu dibuat dan disepakati nota kesepahaman yang merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan kejaksaan untuk membangun kesamaan dan keselarasan pandangan untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah," sebutnya.

Dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sehingga lingkup kerjasama yang disepakati akan berlangsung dengan lebih jelas dan terukur.

"Berkenan dengan itu, maka ruang lingkup nota kesepahaman yang dibuat meliputi:
1. Melakukan pengamanan penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sampai penerimaan direkening kas desa (RKD) dan melakukan pengamanan penyaluran alokasi dana desa dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten.
2. Melakukan bimbingan teknis dalam penyusumam peraturan desa dan pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ), melakukan pelatihan dan sosialisasi penggunaan dana desa serta peraturan perundangan-undangan kepada para kepala desa se-kabupaten siak bersama dengan SKPD terkait untuk meningkatkan kinerja para kepala desa dalam penggunaan anggaran desa.
3. Melakukan pengmanan dan pembahasan terkait penggunaan anggaran desa mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sampai tahap pelaporan surat pertanggung-jawaban (SPJ)
4. Melakukan pengamanan proses pembangunan strategis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan," jelas Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH.

Ditambahkan Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH dalam kesempatan berbahagia ini sekaligus kami akan melaunching program "Jaksa Bertanjak" (Bertanya dan Berkonsultasi Dengan Jaksa) dibidang pariwisata, budaya dan pendidikan yang merupakan bagian dari pembangunan. Gagasan untuk meluncurkan program Jaksa Bertanjak ini diawali dengan adanyabrasa perihatinan dari Kejari Siak berserta jajarannya terhadap beberapa aset kebudayaan yang perlu perhatian intens.

"Dengan launchingnya program Jaksa Bertanjak (Bertanya dan Berkonsultasi Dengan Jaksa) di Kabupaten Siak Sriindrapura, diharapkan dapat memberikan solusi yang positif kepada pemerintahan Kabupaten Siak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya dibidang Pariwisata, Budaya dan Pendidikan serta umumnya agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat," tuturnya Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH.

Sambungnya lagi, "Dan juga bagi masyarakat yang punya masalah juga bisa berkonsultasi dengan jaksa yang ada di Kejari Siak tanpa dipungut biaya dan diharapkan dengan kegiatan Jaksa Bertanjak ini dapat menjalin hubugan harmonis antara pemangku kebijakan dengan masyrakat yang ada di Wilayah Kabupaten Siak sehingga dapat tercipta dan terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah Kabupaten Siak Sri Indrapura ini, " tutup Kajati Riau Dr. Dra. Mia Amiati, SH, MH. **(Rbn/Df).

(Siak/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar