Jumat, 03 Januari 2020 - 16:27 WIB , Editor: alb,
Lampung Utara- Pemberantasan Narkoba di Lampung Utara terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara, terbukti diawal Tahun 2020 Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang penyalahguna Narkoba jenis sabu. Satu diantaranya adalah oknum ASN.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (02/01/2020) kemarin sore, sekitar pukul 14.00 Wib, di depan Bakso Badarco dan di Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Saat di hubungi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Aris mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi Narkoba di lokasi tersebut, petugas lalu melakukan pengintaian disekitar lokasi dan berhasil mengamankan Jerry (36) warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari.
"Petugas mengamankan Jerry saat melintas di depan Bakso Badarko dan berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil Nakoba jenis sabu," kata Aris, Jumat (03/01/2020).
Lanjut Aris, kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota dari mana barang haram tersebut. Dari hasil pengembangan tersangka Jerry mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Riduwan. Polisi kemudian mengamankan tersangka Riduwan (48) Warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara seorang ASN salah satu KUA di Lampung Utara saat berada di rumanya.
"Dari tangan tersangka Riduwan anggota mengamankan uang sebesar Rp. 120.000,- hasil penjual 1 paket kecil Nakoba jenis sabu kepada tersangka Jerry," ujar Kasat Nerkoba Iptu Aris.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Lampung Utara, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," papar Aris.(Rijal)
(Lampung Utara/alb)