Minggu, 03 November 2019 - 16:40 WIB , Editor: alb,
Jakarta-Gugatan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Fauzi Yusuf Hasibuan melawan Dr Luhut MP Pangaribuan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2018 di ruang sidang Soebekti 1 lantai 3.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sunarso memutuskan untuk menyatakan PERADI Kepengurusan dengan Ketua Umum Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon tidak sah.
Sekjen PERADI Sugeng Teguh Santosa mengapresiasi putusan tersebut. Advokat kondang ini menjelaskan Putusan hari ini akan berdampak luas, Advokat yang diangkat dalam periode 2015 hingga 2019 dipertanyakan legalitasnya karena yang mengangkat dan melantiknya bukan pengurus yang sah.
Saya rasa Fauzi Hasibuan dan Otto Hasibuan sudah babak belur. Demikian Sugeng Teguh Santosa mengakhiri (DT11).
(jakarta/alb)