Rabu, 06 November 2019 - 13:43 WIB , Editor: rama,
Tulang Bawang-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (31/10/2019), sekira pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial HN als WN (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Rabu (06/11/2019).
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan, setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Disana, petugas kami berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa plastik klip yang berisi dua butir narkotika jenis inex, 25 bungkus plastik klip, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing (sekop), kotak permen mentos warna hijau, HP (handphone) Nokia warna hijau dan HP Oppo warna putih,” ungkap Iptu Boby.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang (Rama)
(Tulang bawang/rama)