Nasional

Reklame Tidak Sesuai Aturan, Kepala Bakeuda Kendal Minta Semua Ikuti Aturan Perda Yang Ada

Jumat, 31 Januari 2020 - 12:33 WIB , Editor: ruben,

Kendal | Tribunterkini- Penertiban Reklame memiliki adanya ketentuan yang wajib harus di penuhi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berjalan maupun berlaku, Kendal Jawa Tengah, pada hari Kamis (30/1/2020).

Pajak Daerah merupakan Kontribusi Wajib dilakukan pada daerah, terhutang oleh orang pribadi atau badan yang sifat memaksa berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan daerah bagi kemakmuran rakyat.

Sementara pengertian Reklame sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2015 adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut berbentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun menarik perhatian umum kepada suatu barang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agus Dwi Lestari, SIP, MH menjelaskan,
Sesuai dengan Perda yang ada, penetapan Pajak Daerah berdasarkan Subyek dan Obyek, jika Obyek merupakan Reklame tetap akan dikenai pajak.

Agus Dwi Lestari menambahkan, juga mengatakan untuk reklame yang telah membayar pajak terdaftar (Sticker) dari pihak Pemerintah yang menunjukan jika reklame tersebut telah lunas pajak, "Pada dasarnya reklame pasti dikenai bayar pajak selama didalamnya terdapat ada unsur, yang berada pada, Perda No. 11 Tahun 2015 tidak memandang unsur bisnis maupun politik, terkait penertiban reklame dapat dilihat apakah reklame,tersebut sudah memiliki sticker tanda lunas pajak atau tidak, jika, tidak dapat diragukan dan pihak penertiban seperti Satpol PP tidak perlu ragu", tuturnya.

Terdapat 7 Poin Penertiban Reklame yang harus dilakukan diantaranya tidak memiliki izin, izin telah berakhir, Reklame tidak memiliki sticker atau tanda pelunasan, terdapat perubahan pada reklame, tata letak reklame tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan, tidak sesuai rekomendasi teknis, dan tidak terawat dengan baik.

Sementara itu agar reklame tidak terkena penertiban atau penegakan Perda, pemasangan harus melewati Perizinan Kepada (DPM PTSP) kemudian mengurus pembayaran Pajak ke Bakeuda agar mendapat sticker tanda lunas pajak, pungkasnya. (Pwt).

(Kendal/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar