Hot News

Diabaikan PT Chevron, Warga Rohil Auzar Teruskan Surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup

Jumat, 17 Januari 2020 - 17:46 WIB , Editor: alb,

Rohil-Kasus pencemaran limbah minyak PT Chevron yang merugikan masyarakat kabupaten Rokan hilir, Kecamatan Tanah Putih Kepenghuluan ujung tanjung, Auzar teruskan surat pengaduannya kepada kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.

 

Surat pengaduan itu dilayangkan Auzar sebagai pemegang kuasa Ngerti Barus yang menjadi korban lahannya tercemar limbah minyak PT CPI seluas 2 ha, yang terletak di Simpang mutiara kelurahan Banjar 12 Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir, setelah menyampaikan beberapa pengaduan sebelumnya sejak tahun 2015. 

 

Mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas lingkungan hidup Kabupaten Rokan hilir, sampai dengan mediasi dan pengambilan sampel tanahnya oleh PT CPI.

 

Dari semua proses yang sudah dilalui didapati PT Chevron menolak untuk mengganti rugi kepada Auzar Cs dengan alasan pencemaran limbah minyak itu dibawah nilai baku.

 

Penolakan PT CPI di sampaikan oleh Sonitha Poernomo selaku manager corporate communications PT CPI pada Minggu 29/12/19 lalu melalui WhatsApp messengernya.

 

" Nilai tes verifikasi lahan memperlihatkan nilai petroleum hydrocarbon PH di bawah nilai baku sehingga berdasarkan peraturan KLHK dan SKK migas tidak memerlukan pemulihan.

 

Tidak hanya itu saja, Bahkan  sebagaimana yang di jelaskan oleh Sonitha Poernomo selaku manager corporate communications PT Chevron, malah terkesan menakuti Auzar dengan menyebut bahwa PT Cpi sebagai kontraktor Pemerintah.

 

Sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihkan lahan terpapar minyak bumi sesuai arahan dan persetujuan dari KLHK dan SKK migas" kata Sonitha Poernomo.

 

Terkait itu Auzar telah menuding PT CPI telah melakukan kebohongan dan pembodohan masyarakat, menurut Auzar  tanah masyarakat yang menjadi sempadan nya sudah di ganti rugi, dan mengapa PT CPI tidak memberikan bukti uji laboratorium atas tanah nya.

 

"Sempadan saya sudah di ganti rugi, punya saya yang belum, saya minta hasil uji laboratorium tanah saya tapi tidak diberikan" terang Auzar.

 

Selanjutnya Auzar yang menjumpai media ini pada Kamis 16/01/20 Sore menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kementerian Lingkungan hidup di Jakarta.

 

"Ini bukti pengiriman surat via posnya" kata Auzar.

 

Dijelaskan Auzar bahwa pengiriman surat kepada kementerian Lingkungan hidup itu dilakunnya dimaksudkan untuk menelusuri tegaknya keadilan.sebab melalui WhatsAppnya telah dikirimkan Dinas Kominfo Rohil bahwa Bupati sudah membicarakan kasusnya dengan Pihak PT Chevron, dan PT Chevron berjanji kepada Bupati akan memanggil dirinya, namun hal itu belum juga dilakukan oleh PT CPI.

 

DINAS KOMINFO ROHIL-BUPATI ROKAN HILIR MELALUI DINAS LINGKUNGAN HIDUP TELAH  BERKOORDINASI DGN PT CHEVRON.PIHAK PT CHEVRON AKAN MEMANGGIL AUZAR CS UNTUK PENYELESAIAN PERMASALAHAN LAHAN TERSEBUT "  WhatsApp dari Kominfo Rohil  yang di perlihatkan Auzar.

Pernyataan Kominfo Rohil itu sudah ditunggu Auzar sejak 3/01/20 namun PT Chevron tetap tidak memenuhinya.

 

"Saya ditantang untuk mendapatkan keadilan yang sengaja dihilangkan oleh  PT CPI ,sebab itu saya layangkan surat kepada kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan serta SKK migas itu," pungkas Auzar. (Zulfahmi)

(Rohil/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar