Rabu, 03 Februari 2021 - 18:57 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Tim Opsnal Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Polresta Pekanbaru berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada hari Selasa (2/2/2021).
Dimana diketahui satu orang tersangka berinisial SA (35) melakukan aksinya dengan merusak terali angin kamar mandi dalam kedaan rusak dijebol paksa.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan, SH, MM, M.Si mengatakan pada saat press realese di Halaman Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu (03/02/2021).
Kemudian bedasarkan Laporan Polisi, Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan, S.H., M.M., M.Si, memerintah Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan Penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 11.50 WIB, Team Opsnal beserta Piket Reskrim mendapat informasi bahwa 1 (satu) orang laki - laki yang diduga melakukan Pencurian Berada di Jalan KH. Agus Salim Gg. Irsyad, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, kemudian Tim bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) laki - laki mengaku bernama SI (inisial), Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Pekanbaru Kota, guna proses Sidik dan Pengembangan lebih lanjut, tutur Kapolsek Pekanbaru Kota.
Dari tersangka SA kita juga berhasil mengamankan barang bukti 6 enam karung besar bertuliskan cabe kering dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra,” ujar Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan.
Diceritakan Kapolsek Pekanbaru Kota, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 06.30 WIB, Sewaktu Pelapor membuka toko, kemudian Pelapor melihat terali angin kamar mandi dalam kedaan rusak dijebol paksa, kemudian Pelapor memeriksa ada beberapa karung cabe dan bawang putih yang terlelak di lantai dasar ada yang hilang.
“Pelaku berhasil mengambil enam karung cabe kering, dan lima karung bawang putih berhasil diambil oleh pelaku, mengalami kerugian korban sekitar Rp 5.500.000, sedangkan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,” kata Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan. **
(Pekanbaru/ruben)