Kamis, 06 April 2023 - 16:38 WIB , Editor: ruben,
Dumai | Tribunterkini- Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K pimpin Pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Illegal Logging yakni Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dokumen Resmi, Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan Pengerusakan Fasilitas Umum yakni Lampu LED Ikon Taman Bumi Ayu oleh Sat Reskrim Polres Dumai, Rabu (5/3/2023).
Dalam pelaksanaannya, turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H dan para Kanit Satuan Reskrim Polres Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Illegal Logging yakni Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dokumen Resmi diketahui pada hari Senin (3/4/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.
“Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin oleh Ipda Bastian Rinaldy, S.H bekerjasama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Ipda Hendra D.M. Hutagaol, S.H berhasil mengamanankan 3 (tiga) unit Mobil Dump Truck yang mengangkut kayu olahan hasil hutan tanpa dokumen resmi beserta 2 (dua) supir yang mengenderainya yakni MRN (24) dan AAM (20) yang merupakan warga Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Sementara seorang supir lainnya diketahui berinisial RA berhasil melarikan diri dan kini telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Dumai.
Bersama keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Mobil Dump Truck dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9191 DO beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak yang berisi Kayu Olahan Hasil Hutan ±12 Kubik, 1 (satu) unit Mobil Dump Truck dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9413 SU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak yang berisi Kayu Olahan Hasil Hutan ±12 Kubik, 1 (satu) unit Mobil Dump Truck dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9771 DO beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak yang berisi Kayu Olahan Hasil Hutan ±12 Kubik, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 warna Hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru.
Dijelaskan Kapolres Dumai, pemilik kayu diketahui berinisial IDK yang kini turut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) memerintahkan MRN (24), AAM (20) dan RA (DPO) selaku sopir untuk mengangkut atau membawa kayu olahan menggunakan 3 unit Mobil Dump Truck dari Siak Kecil Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat. Yang mengetahui tempat atau gudang penampungan kayu olahan di Kota Dumai tersebut ialah RA (DPO).
“Keduanya dijerat Pasal 12 Huruf “E” jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi : Pasal 12 Huruf “E” : Setiap Orang Dilarang (E) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” : (1) Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja : (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf “E” Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah),” tegasnya.
Kemudian terkait Pengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dijelaskan Kapolres Dumai, diketahui pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
“IS (52) dibekuk bersama 20 (dua puluh) buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar dari sebuah gudang. Saat dilakukan pendalaman, diketahui IS (52) melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dengan cara membeli minyak solar menggunakan 1 (satu) unit Mobil Cold Diesel merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8074 RD untuk dijualnya kembali dengan keuntungan mencapai Rp. 8.500 per liter,” jelas Kapolres Dumai.
Bersama IS (52) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Cold Diesel merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8074 RD warna Kuning Hijau, 1 (satu) buah Baby Tank ukuran 1 ton yang berisikan sisa minyak solar, 20 (dua puluh) buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, 4 (empat) buah jerigen ukuran 35 liter bekas penampung minyak solar, 1 (satu) buah ember warna hitam dan 1 (satu) buah selang penghisap minyak.
“IS (52) patut diduga melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Kapolres Dumai.
Kemudian terkait Pengerusakan Fasilitas Umum yakni Lampu LED Ikon Taman Bumi Ayu oleh Sat Reskrim Polres Dumai diketahui ternyata dilakukan oleh seorang remaja yang telah putus sekolah.
Perusakan ikon lampu LED Taman Bumi Ayu Dumai terjadi pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 02.55 WIB. Fasilitas umum berupa fasilitas taman perkotaan yakni ikon lampu LED Taman Bumi Ayu, yang terletak di simpang empat Bumi Ayu dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab dan aksi perusakan tersebut terekam oleh CCTV Dinas Perhubungan Dumai.
Di dalam CCTV tersebut terlihat dua orang yang diduga masih remaja dengan brutal merusak fasilitas umum yang telah dibangun melalui uang rakyat. Akibat perusakan tersebut, ikon lampu LED Taman Bumi Ayu khususnya huruf T dan A pada tulisan Taman tanggal dan perlu perbaikan kembali.
Setelah viral di media sosial dan dilaporkan ke Polres Dumai, akhirnya pada 1 April 2023, Polres Dumai, berhasil mengamankan pelaku perusakan berinisial PD (15), pada 1 April 2023.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.I.K, M.H mengungkapkan, bahwa pelaku perusakan ikon lampu LED Taman Bumi Ayu pada Selasa (28/4/2023) lalu telah berhasil diamankan.
"Pelaku perusakan berinisal PD berusia 15 tahun. Pelaku ini sudah putus sekolah, dan pelaku ini memang sengaja melakukan perusakan terhadap ikon lampu LED Taman Bumi Ayu bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaraan," katanya.
AKBP Nurhadi menerangkan, motif pelaku melakukan perusakan yakni saling ejek antara pemuda Bumi Ayu dengan pemuda Lepin, yang menyebabkan awal mula terjadinya tawuran antar dua pemuda.
"Jadi saat itu, pemuda Lepin ini mau tauran dengan pemuda Bumi Ayu, karena pemuda Bumi Ayu tak ditemukan, maka pelaku melakukan perusakan Ikon Lampu LED Taman Bumi Ayu," terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai, guna proses lebih lanjut, kepada rekan pelaku masih dalam pengejaran.
"Kami menghimbau kepada orang tua, tokoh agama dan juga para guru untuk bisa memberi pemahaman kepada anak anak kita agar tidak melakukan perbuatan negatif seperti tawuran," pungkasnya. **
(Dumai/ruben)