Riau Dumai

PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai Telah Menyerahkan Santunan Sejumlah Rp. 4,7 Milyar Di Semester I Tahun 2020

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:58 WIB , Editor: ruben,

Dumai | Tribunterkini- Kecelakaan lalu lintas jalan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, terlebih lagi risiko kecelakaan bisa mengenai siapa saja tanpa pandang bulu.

Pada Pasal 1 angka 24 UU Nomor Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa Kecelekaan lalu lintas jalan merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda. Dari Pasal tersebut diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas jalan bersifat tidak terduga dan dapat menimpa siapapun tanpa terkecuali. Beruntungnya, Negara sampai saat ini hadir membantu masyarakat yang tertimpa kemalangan kecelakaan lalu lintas jalan, melalui, PT Jasa Raharja.

PT Jasa Raharja sebagai Penyelenggara Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan UU Nomor 34 Tahun 1964, sampai pada saat ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang membutuhkan dimana pun mereka berada.
Sejak Bulan Januari hingga pada Bulan Juni 2020 PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai telah menyerahkan santunan sejumlah Rp 4,7 Milyar pada korban kecelakaan lalu lintas jalan di Wilayah Dumai, Kabupaten Rohil, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Dimana dari total korban sebanyak 150 orang, 77 orang diantaranya adalah korban meninggal dunia dan 73 orang sisanya adalah korban yang mengalami luka-luka. Dengan kecepatan pelayanan santunan yang kian membaik dan semakin cepat, 1,12 hari untuk proses penyelesaian klaim korban meninggal dunia.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis, SE, MM, menyampaikan, walaupun di Masa Pandemi Covid-19, kami akan terus berupaya untuk melayani dan memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang - Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang - Undang No. 34 Tahun 1964 serta selalu memperhatikan aspek protokol kesehatan.

Bapak Rudi Elfis juga menjelaskan bahwa santunan yang diserahkan kepada ahli waris dan atau korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah dana yang dikumpulkan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang Kapal laut, dan, Penumpang kereta api.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Dumai menghimbau agar selalu berhati - hati dalam berkendara dengan mematuhi segala aturan yang berlaku dan jika menggunakan angkutan umum harus dipastikan bahwa moda angkutan umum yang digunakan adalah angkutan umum resmi, tutup Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis. **(Rls).

(Dumai/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar