Riau

2021 Indonesia Bebas ODOL, Tak Ada Kata Terlambat Bagi Dirjen Hubdat

Minggu, 03 November 2019 - 19:34 WIB , Editor: ruben,

Riau | Dumai Tribunterkini- Kementerian Perhubungan RI menegaskan tahun 2021 jalan nasional di Indonesia harus bebas ODOL, demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, ketika Launching Finalisasi Normalisasi Kendaraan, di Dumai, pada hari Sabtu (2/11/2019).


"Tak ada kata terlambat, tahun 2021 jalan nasional harus bebas ODOL," katanya tegas.

Menurut Budi Setiyadi, berdasarkan laporan Menteri PUPR Negara alami kerugian sebesar Rp 43 triliun setiap tahunnya, akibat kerusakan jalan negara disebabkan kendaraan yang Over Dimensi dan Over Muatannya juga disebut ODOL.


"Penyebab utamanya adalah kita telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan selama ini, namun tak ada kata terlambat untuk merubah sikap," katanya.


Bahkan, Dirjen juga mengungkapkan bahwa tak jarang dari kendaraan angkutan barang dan penumpang yang termasuk ODOL ini menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalanan.


"Setiap kendaraan itu sudah memiliki rancang bangun yang standar dan aman untuk dikendarai, jadi perubahan yang dilakukan terhadap rancang bangun kendaraan akan sangat membahayakan tidak hanya bagi kendaraan tersebut, juga pengguna kendaraan lain," kata Budi Setiyadi.


Pemerintah telah menegaskan sikapnya untuk menerapkan dengan sungguh-sungguh regulasi bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang. Dan sebagai langkah awal adalah dengan membenahi sektor yang memberikan sertifikat uji kelayakan kendaran, di UPUBKB.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan sertifikasi terhadap seluruh unit pelaksana teknis penguji kendaraan yang ada di kabupaten kota di seluruh Indonesia, berdasarkan kualifikasi kemampuan uji di setiap unit.

Khusus di wilayah Provinsi Riau, telah diserahkan sertifikat bagi delapan Kabupaten/Kota, masing-masing Dumai, Pelalawan, Rohul, Pekanbatu, Bengkalis, Rohil, Kampar, Kuansing. Sementara Provinsi Kepri diberikan kepada Dishub Kota Batam. ***(Rls).

(Dumai/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar