Bengkalis Riau

Usai Penandatanganan MoU, Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH Melaksanakan Kegiatan Kuliah Umum di Politeknik Negeri Bengkalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:21 WIB , Editor: ruben,

Bengkalis | Tribunterkini- Setelah Penandatanganan MoU, Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH Melaksanakan Kegiatan Kuliah Umum di Politeknik Negeri Bengkalis, di Politeknik Negeri Bengkalis, Rabu (19/02/2020).

Dalam Kuliah Umum Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH, menuturkan, Tugas dan Kewenangan Kejaksaan, yang berdasarkan
Undang - Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang mealaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang - Undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu - satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang - Undang Kejaksaan menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Mengacu pada UU Kejaksaan, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya, ujar Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH juga menjelaskan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:

1. Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: Melakukan penuntutan; Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat; Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang - Undang;
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
Pengamanan peredaran barang cetakan;
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Selanjutnya Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH juga menjelaskan Tugas dan Wewenang Kejaksaan yang lain terdapat dalam Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
Pasal 32 Undang - Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang - Undang.

Dan Pasal 33 UU Nomor 16 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Kemudian Pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya, ucap Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Kemudian Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH juga menjelaskan dalam pemberantasan Tipikor, Jajaran Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Riau mempunyai atensi khusus karena Korupsi sudah sangat meluas secara sistemik merasuk ke semua sektor diberbagai tingkatan pusat dan daerah, disemua Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif. Oleh karenanya korupsi di golongkan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes)‏.

Korupsi bukan lagi masalah lokal, melainkan suatu Fenomena Transnasional yang mempengaruhi semua masyarakat dan ekonomi sehingga mendorong perlunya kerjasama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk itulah jajaran Civitas Akademika dan para mahasiswa pada Politeknik Negeri Bengkalis dapat ikut berperan sebagai Subjek yang tidak bersiff masif dalam pemberantasan korupsi, ujarnya.

Kami berharap di lingkungan kampus dapat dibangun dan diasah nilai - nilai Integritas karena Pencegahan korupsi menjadi Tanggung Jawab Bersama
UNCAC 2003 mengamanatkan bahwa Budaya Integritas dan Pencegahan Korupsi adalah tanggung jawab bersama dari seluruh anggota masyarakat, termasuk Institusi pendidikan. Kami Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi, Menerima dan Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Dan melakukan sosialisasi melalui
Tri Dharma Perguruan Tinggi
•Pendidikan
•Penelitian
•Pengabdian Masyarakat

Kampus - sebagai Inkubator pembentuk dan pengawal 'Pemimpin yang Antikorupsi dan Berintegritas', kata Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Di akhir kuliah umumnya Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH juga mengatakan, bahwa Kami juga mempunyai Program Jaksa Masuk Kampus dan diharapkan
Mahasiswa/Pemuda menjadi Agen Perubahan:
- Teladan Anti Korupsi
- Penyebar Virus Anti Korupsi
- Kontrol Sosial / Gerakan Moral / Pressure Group.

Sudahkah anda?
• Mensosialisasikan antikorupsi di lingkungan kampus?.
•Membangun organisasi mahasiswa yang profesional, transparan, dan akuntabel?.
•Mengkampanyekan antikorupsi ke masyarakat sebagai bagian dari pengabdian masyarakat?.
•Mengawal pelayanan publik dan transparansi pemerintah?.

Kalau Bukan Kita Siapa Lagi,
Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi, tutup Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH. **

(Sumber: Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH).

(Bengkalis/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar