Rabu, 11 Desember 2019 - 21:32 WIB , Editor: ruben,
Kalteng | Tribunterkini- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - Sabu dengan berat 100,9 Gram. Barang bukti tersebut milik tersangka SA yang ditangkap di Jalan Mahir Mahar KM 17 Kecamatan Sebangau.
Kepala BNNK Kota Palangka Raya AKBP Miga Nugroho juga dihadiri Kepala BNNP Kalteng, Perwakilan polresta Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepala Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Kepala Kesbangpol, Ketua RT setempat, Rabu (11/12/2019).
Miga Nugroho mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan khususnya di lingkungan BNNK sendiri. “Di saksikan kepada wartawan Online, Cetak Maupun elektronik. Jadi setiap barang bukti selalu kita musnahkan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Miga Nugroho menguraikan, sabu - sabu yang dimusnahkan tersebut dengan berat kotor 100,9 Gram, setelah disisihkan untuk bukti perkara di persidangan, menjadi 98,33 Gram yang dimusnahkan itu. Kemudian, barang bukti sabu tersebut dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk lalu dikubur ke dalam tanah tepatnya disamping Kantor BNNK Palangkaraya setempat", tutupnya. (Rahmadi Itsar).
(Palangka Raya/ruben)