Selasa, 03 Maret 2020 - 20:14 WIB , Editor: alb,
Rohil-Mantan Dirut PT TPPI Honggo Hendratno diadili secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (2/2) kemarin. Honggo didakwa melakukan korupsi Rp 37,8 triliun bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (sumber: detik. 3/3/2020)
Terkait itu Pengamat Hukum pidana Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda SH MH menilai, bahwa penegakan hukum terhadap yang bersangkutan sudah berlaku baik.
"Ini suatu yang baik, walaupun terdakwa belum ditemukan setidaknya penegak hukum telah berbuat cukup baik dengan membawa kasus ini ke sidang in absentia. karena dalam tipikor yg paling utama dikejar itu adalah uangnya. uangnya tidak ada lagi, terus pelaku dihukum berat, artinya negara juga rugi secara hitungan ekonomi" kata DR Huda.
Hal itu disebutkan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau DR Muhammad Nurul Huda, SH, MH, pada hari ini Selasa 03/03/20 melalui WhatsApp messenger nya.
"Tetapi dengan catatan, penegak hukum harus mengejar pelaku tersebut dan meminta bantuan kepada FATF untuk melacak aset terdakwa dimana pun berada. Karena Indonesia sudah ada kerjasama dengan FATF melalui PPATK" pungkasnya. (Zurfahmi)
(Rohil/alb)