Selasa, 08 Desember 2020 - 16:40 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Hanya dalam kurun waktu 9 hari saja (28 November hingga 6 Desember 2020), Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil menggulung sindikat narkoba diempat lokasi berbeda dengan membekuk 11 orang pelaku dan 2 orang dinyatakan DPO.
Dari penggerebegan tersebut, petugas mengamankan barang haram yang cukup membelalakkan mata, setidaknya 94 Kilogram Sabu, 22.000 butir pil ekstasi berbagai merk, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 grand livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk.
Di lokasi pertama, pada hari Rabu (28/11) di TKP kos - kosan Eksekutif di Jalan Cemara Gading Tangkerang Barat Pekanbaru, Tim Opsnal Direktorat Narkoba yang dipimpin AKBP Hardian Pratama Sik berhasil menyergap 2 orang pelaku (RAD dan JIM), serta mengamankan barang bukti diantaranya 4 (empat) bungkus plastik bening yang di duga berisi Pil Ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV dan menyita 2 unit handphone dari pelaku.
Ditempat kedua, Tim Polsek Bantan yang diback up Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku (DUL, AND, NAS) serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus Shabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone.
Pengungkapan bermula pada Sabtu (28/11), dimana Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapat informasi akan ada penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, yang selanjutnya melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan. Hingga pada Minggu (6/12) sekira jam 10.30 Wib terlihat 1 unit Speedboad disungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang didalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat. Hingga saat Speedboad sudah merapat, Tim Polsek Bantan yang diback up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.
Dilokasi ketiga, giliran Tim Harimau Kampar menggulung 3 orang sindikat narkoba (FRI, JEF, HER) dan 1 lainnya dinyatakan DPO (PEN). Dari ketiga pelaku tersebut, tim berhasil mengamankan 30 Kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone.
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim pada hari Senin (30/11) tentang rencana pengiriman barang haram dari negeri jiran Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis. Informasi tersebut dimatangkan oleh tim, dan pada keesokan harinya (Selasa 1/12) diperoleh informasi bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada dirumahnya dijalan Perjuangan gang Mandiri Bengkalis. Tak membuang waktu, tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkkba AKBP Hardian Pratama SIK langsung penyergapan pelaku dirumah tersebut dan mengamankan berhasil barang bukti 30 kilogram sabu yang tersimpan dibelakang rumah serta menyita 2 unit handphone.
Sabu tersebut menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO).
Pada kasus keempat, tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku (AFR, FAR, RIA) pada Sabtu (5/12) sekira jam 12.30 Wib di simpang lampu merah Stadion Kaharudin Nasution di Jalan Yos Sudarso Rumbai, Kota Pekanbaru.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Polsek Payung Sekaki, IPTU Agung Rama Setiawan SIK, M.Si, tentang akan adanya transaksi narkoba disatu lokasi. Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil grand livina warna hitam BM 1168 JW yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah Stadion.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis sabu.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi SH SIK M.Si saat menggelar Konferensi Pers didampingi Wakapolda Riau, Direktur Resnarkoba dan Kabid Humas mengatakan, Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. **(Bidhumas Polda Riau).
(Pekanbaru/ruben)