Kamis, 30 April 2020 - 16:07 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Sejak penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru yang diterapkan pada tanggal 17 April 2020 sampai hari ini Kamis (30/04/2020), terdapat 14.441 pelanggaran.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kabag Ops Kompol Lilik mengatakan, pelanggar PSBB Kota Pekanbaru ada yang diberikan teguran lisan serta teguran blangko.
"Total seluruh pelanggar PSBB mencapai 14.441 pelanggaran. Data itu dari hari pertama Kota Pekanbaru menerapkan PSBB hingga hari ini pukul 08.00 WIB," kata Lilik kepada awak media, Kamis (30/4/2020).
Kompol Lilik menjelaskan bahwa dari 14.441 yang melanggar, diataranya terdapat teguran kepada toko tempat usaha berjumlah 1.503 tempat, teguran terhadap pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang membawa penumpang tidak sesuai ketentuan PSBB Kota Pekanbaru mencapai 3.969.
"Selain itu, teguran terhadap orang yang tidak memakai masker sebanyak 4.343 orang, dan teguran terhadap orang agar tetap berada di rumah ada 2.875 orang," jelasnya.
"Total teguran lisan yang melanggar PSBB Kota Pekanbaru selama 14 hari ini mencapai 11.907, dan untuk teguran blangko mencapai 2.534," pungkas Kompol Lilik. **(CKP).
(Pekanbaru/ruben)