Kamis, 03 Oktober 2019 - 20:49 WIB , Editor: itsar,
Kalteng-. Anggota Polsek Ketapang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. telah mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya Permai Gang Permai No 50 RT 14 RW 06 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (01/10/19).
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang berinisial AK (41) dan MA (39) sering transaksi Narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka yang berada didalam rumah serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT,” ucap Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K.
Tim berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi butiran kristal warna bening, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan selanjutnya mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) sendok yg terbuat dari sedotan yg dibuat lancip, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah hp mrk oppo gold, 1 (satu) buah hp mrk oppo gold, 1(satu) buah tas dan uang tunai Rp 60.400.000,-.
“Semua barang bukti dikumpulkan dan diamankan ke Polsek Ketapang guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. Akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (M.Rahmadi Itsar)
(Kotawaringin Timur/itsar)