Selasa, 24 September 2019 - 09:44 WIB , Editor: alb,
Medan-Isu Revisi regulasi ketenagakerjaan memang sedang hangat, tidak hanya di kalangan para pelaku hubungan industrial yang serius menyoroti hal ini, datang juga dari Advokat. Kedua Advokat tersebut adalah Indra Rusmi, SH MH dan Johan Imanuel, SH.
Menurut Indra, bahwa kami sebenarnya ingin meminta penegasan dari Mahkamah Agung agar Pasal 87 UU PPHI yang berbunyi Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya, kata Indra
”Frasa Kuasa Hukum itu seharusnya tegas merupakan bagian dari Jasa Hukum yang dilakukan oleh Advokat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 2 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa “Jasa Hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultan hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum bagi klienya.
Karena advokat adalah dalam pasal 1 ayat 1 “advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Tegas Indra.
“Kami mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) melalui surat resmi yang telah kami sampaikan (23/9) sehingga PERMA tersebut dapat mempertegas yang dapat beracara di Pengadilan Hubungan Industrial menegaskan Kuasa Hukum yang dimaksud dalam Pasal 87 UU PPHI adalah mutlak kepada Advokat sehingga apabila Serikat Pekerja ataupun Pengusaha yang sedang berperkara di PHI maka harus didampingi oleh Advokat baik itu dari internal ataupun eksternal” Tandas Indra.
Kemudian rekan dari Indra, Johan Imanuel mengatakan “kami sebatas mengusulkan adanya PERMA agar kuasa hukum yang dimaksud dalam UU PPHI adalah Advokat agar memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku Hubungan Industrial sehingga tidak keliru dalam menafsirkan yang berdampak menjadi ketidakpastian hukum” ucap Imanuel
Diketahui, Indra dan Johan sampai saat ini merupakan Advokat yang aktif dalam mengkritisi peraturan perundang-undangan yang berpotensi merugikan Profesi Advokat, tercatat keduanya merupakan Pemohon Uji Materiil Permenkumham Paralegal yang akhirnya dikabulkan dalam Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 “menyatakan pada Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 01 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat...”(rilis/DT11)
(Medan/alb)