Senin, 30 November 2020 - 15:39 WIB , Editor: alb,
Pekanbaru-Selama ini pengujian kendaraan menggunakan buku KIR, namun sekarang sudah beralih menggunakan smart card. Kartu Smart Card ini nantinya sebagai bukti lulus uji elektronik (Blue-e). Ini program dari Kementerian Perhubungan.
Seperti penjelasan Nasri Kepala UPT PKB (Pengujian Kendaraan bermotor) Dinas Perhubungan Pekanbaru kepada tribunterkini.com di ruang kerjanya Senin (30/11)
Sebenarnya di awal 2019 kemarin sudah di wajibkan menggunakan Smart Card ini, namun di awal tahun 2020 kita kena Covid-19 anggaran kita di geser untuk Covid.
Pada bulan Juli kemarin baru lah kita melaunching program Smart Card ini, sampai sekarang beralih dari buku ke kartu Smart Card. Kalau buku sistimnya manual sementara Smart Card ini sudah elektronik dan langsung terkoneksi ke Kementerian Perhubungan, jelasnya.
Sambung Nasri mekanismenya masyarakat datang mengurus KIR dengan membawa buku KIR lama lalu kita registrasi ulang di sesuaikan dengan STNK nya dan langsung melakukan pembayaran. Setelah itu malaksanakan pengujian ada beberapa item yang kita lakukan pengujian sesuai perundang-undangan.
Diantaranya kita foto kendaraannya, kita uji lampunya, remnya, kolong-kolongnya, beratnya, ketebalan asapnya dan kita uji spidometernya. Setelah semua tahapan itu lulus baru kita keluarkan kartu Smart Card nya. Kalau salah satu dari item tadi tidak lulus tidak keluar kartu Smart Card nya, terang Nasri
Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memegang buku KIR yang lama untuk beralih ke kartu elektronik Smart Card. Peralihan ke kartu elektronik ini juga untuk menghindari adanya pemalsuan-pemalsuan buku KIR, tegasnya
Ditanya berapa target PAD untuk tahun ini Nasri mengatakan bahwa tahun ini kita ditargetkan sebesar Rp 6 milyar. Namun dengan kondisi pandemi pengurusan uji KIR sangat menurun sekali, kita sudah mencapai sekitar 60 persen lebih. Kita tetap berusaha untuk mencapai sekitar 80 persen dari target PAD Rp 6 milyar untuk tahun ini, tutupnya (red)
(pekanbaru/alb)