Pekanbaru Hukrim

Polresta Pekanbaru Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan 15 Kasus Jenis Narkotika

Senin, 11 November 2019 - 15:47 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Polresta Pekanbaru menggelar perkara penindakan atau konferensi Pers pengungkapan kasus jenis Narkotika yang dilakasanakan di Loby Polresta Pekanbaru, Senin siang (11/11/2019).

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH menyampaikan, bahwa kita berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus dengan tersangka 20 tersangka dengan 1372.45 gram, Ekstasi sebanyak 1315 butir kemudian sebanyak Happy Five 70 butir kemudian jenis Ganja sebanyak 1516,2 gram.

"Penangkapan tersangka ini kita lakukan ya dari beberapa TKP ya antara lain pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul 10 di TKP Jalan Arifin Ahmad ya Kecamatan marpoyan Damai Pekanbaru kemudian di Jalan Cipta Karya Perum Cipta Karya Asri Blok B Nomor 10 Kecamatan tampan baru kemudian TKP lainnya di jalan Melur Permai Blok A 60 Kecamatan tampan baru dengan tersangka bernama EFG alias Feri lonjong umur 36 tahun kemudian Barang bukti yang bisa kita amankan dari yang bersangkutan narkoba jenis sabu seberat 564,84 gram kemudian narkotika jenis ganja seberat 0,98 gram kemudian barang bukti di TKP yang kedua narkotika jenis sabu seberat 507,67 gram dan pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup minimal 5 tahun penjara dan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 6436 jiwa," ungkap Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH, pada saat Konfrensi Press.

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH, menambahkan, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul 19.00 WIB kita berhasil juga mengungkap di TKP jalan harapan utama Kecamatan tampan baru kemudian Barang bukti yang bisa kita amankan narkotika jenis sabu seberat 269,5 gram narkotika jenis sabu 12,5 gram kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 1315 butir kemudian narkotika jenis happy five sebanyak 70 butir dengan tersangka yang bisa kita amankan umur AS 36 tahun pasal yang kita pasangkan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup dan minimal lima tahun penjara Kemudian dari hasil ungkapan ini kita bisa menyelamatkan 3077 jiwa, ujarnya.

Pada tanggal 2 November 2019 sekitar pukul 17 30 WIB TKP Jalan Kandis Gang Kandis Indah Nomor 1 Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru kemudian lainnya di Jalan Seroja Pasir Bela Berlian 3 Blok 0 Nomor 22 Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis ganja seberat 1516,2 gram pasal yang kita sangkakan pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati semua hidup dan minimal 4 tahun penjara, ujar Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH.

Semua tersangka sebagai pengedar yang ada diwilayah Kota Pekanbaru dan kita akan terus mengembangkan kasus ini dari mana asal narkoba ini berasal", tegas Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH. ***

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar