Selasa, 01 Oktober 2019 - 20:51 WIB , Editor: alb,
Rohil-Pasca pemeriksaan setempat PS SPBU KM 24 Balam oleh Pengadilan negeri PN Rokan Hilir, KH Syafril Patoh SE.MSi semakin percaya diri dan optimis menang.
Hal tersebut diungkapkan Syafril hari ini Selasa 1/10/19 kepada tribunterkini.com saat mengomentari berbagai pemberitaan media, tentang sidang perkara perdatanya belakangan ini.
Seperti di ketahui bahwa untuk menindak lanjuti atas gugatan wan prestasi dengan nomor perkara 7/ Pdt.G/2019/ PN Rhl antara Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra selaku komisaris dan direktur PT.Bumi Alam Riau.maka PN Rohil melakukan Pemeriksaan setempat PS , pada Senin 30/9/19. Jam 11:30 Wib.di SPBU KM 24 Balam miliknya.
Menurut Syafril sebagai direksi SPBU, UD Syafril, bahwa dengan peninjauan kelapangan tersebut maka SPBU yang di perkarakan sah menjadi miliknya.
Karena sesuai dengan bunyi aktta perjanjian halaman 36 pada pasal 2 poin b dalam akta notaris nomor 48/2009 tanggal 25 Nopember 2009, tersebut. Jelas berbunyi bahwa.
- Selama perjanjian ini masih berlangsung tidak akan memberi kuasa untuk menjual atau memberikan, untuk menjual, atau memindahkan, untuk menyewakan, menyerahkan pemakaian apa yang dijamin tersebut kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank.
Masih menurut Syafril yang juga bakal calon Bupati Rokan hilir pada pilkada serentak tahun depan itu, SPBUnya tersebut sedang menjadi jaminan mengikat dan masih menjadi Anggunan pada Bank BRI Bagan siapi-api, dengan nomor sertifikat 906, dan sampai hari ini dari pinjaman sebesar Rp 7,4 Milyar, masih tersisa hutangnya sebesar Rp 600 juta lagi.
"Untuk itu kita tegaskan apa bila ada ditemukan ada akta jual beli, jual beli saham atau pengikatan jual beli, selain dari akta perjanjian nomor 48/2009 tertanggal 25 Nopember 2009 itu sudah jelas perbuatan melanggar hukum, karena tidak boleh menerbitkan akta pada objek yang sama dan karena sebagai objek, tanah/SPBU saya itu masih sebagai jaminan", kata Syafril.
Peristiwa pemeriksaan Setempat PS, atau peninjauan kelapangan ke tanah/ SPBU KM 24 Balam Sempurna meninjau Objek perkara tersebut dihadiri oleh Hakim PN Rokan hilir Lukman Nur Halim SH.MH.Sondra Mukti Lambang SH dan panitera pengganti Reonita Icha SH. pihak tergugat I Syafril dan kuasa hukumnya Adi Murpi Malau SH MH dan dari penggugat dihadiri kuasa hukumnya Elman Simangunsong SH, juga di hadiri Lurah Kelurahan Balam sempurna Kota, Rt, dan RW setempat.
Saat Majelis hakim bertanya kepada orang yang hadir disitu, siapa yang tau SPBU ini milik siapa.
Spontan Lurah Balam sempurna Kota menjawab, pemilik nya adalah Syafril, dan managernya OK Syafri hadisyam. (rilis)
(Rohil/alb)