Rabu, 22 Januari 2020 - 22:17 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Dalam Rangka memeriahkan Hari Bhakti Imigrasi Tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru mengadakan Pelayanan Paspor Simpatik kepada masyarakat Kota Pekanbaru dimulai dari tanggal 20 - 26 Januari 2020, dimulai sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib di Mall SKA, Kota Pekanbaru.
Syarat dalam pelayanan paspor cukup dengan membawa E-KTP Kota Pekanbaru, paspor lama minimal keluaran tahun 2009 dan untuk 50 orang pertama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Lucky Agung Binarto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Idul Adheman dan GM Mall SKA Agus Salim memotong pita secara simbolis sebagai tanda pembukaan pelayanan paspor simpatik.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Lucky Agung Binarto mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mempercayai pihak makelar yang menyatakan bisa mengurus paspor melebihi biaya yang ditentukan.
“Mengurus Paspor itu mudah, cukup datang ke Mall SKA. Jadi, Bapak dan Ibu akan berbelanja sambil mengurus Paspor. Tapi ingat, Pembayaran hanya dilakukan secara transfer melalui bank," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Lucky Agung Binarto.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau menambahkan, bahwa untuk kedepannya, akan dibuka Unit Layanan Paspor (ULP) di Mal SKA. Sehingga masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pengurusan Paspor.
Biaya pelayanan bagi WNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Paspor Biasa 48 Halaman Per permohonan dikenakan tarif Rp 350.000. **(Mcr).
(Pekanbaru/ruben)