Pekanbaru Hukrim

Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Berhasil Ringkus Seorang IRT Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Senin, 07 Juni 2021 - 16:42 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru berhasil ringkus seorang perempuan atau IRT pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu dengan tersangka inisial TN dengan barang bukti 2,71 Gram di Jalan Jendral Sudirman Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH yang diwakili oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie Arnold Rampengan, SH, MM, M.Si kepada awak media saat konferensi pers mengatakan pada hari Sabtu (05 Juni 2021), anggota Opsnal Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie Arnold Rampengan, memerintahkan anggota Opsnal Polsek Lima Puluh yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Lukman, SH, MH langsung bergerak ke Jalan Jendral Sudirman Baru, Kecmatan Rumbai Pesisir, saat sampai di sana anggota Opsnal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor Mio Soul warna hitam BM 5960 QV langsung di berhentikan oleh anggota Opsnal Polsek Lima Puluh, dan di dapatkan di dashboard sepeda motor 1 (Satu) buah tisu yang berisikan 1 (Satu) plastik bening berles merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, lalu anggota opsnal mengamankan pelaku beserta barang bukti, ucapnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Pekanbaru melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital Merk Constant warna silver, 4 (Empat) plastik pembungkus kecil berles merah, 1 (Satu) buah plastik bening, yang berisikan 1 (Satu) alat penghisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol minuman Yakult, 1 (Satu) buah mancis dan 2 (Dua) buah pipet plastik (Sendok). Dan tersangka TN menerangkan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut diperolehnya dari berinisial M (DPO), dan tersangka dan barang bukti di bawa Polsek Lima Puluh guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ujar Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan.

Dikatakannya lagi, Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan, bahwa tersangka TN tersebut juga seorang residivis kasus Narkotika jenis Sabu pada tahun 2016.

“Ibu ini juga merupakan residivis pada tahun 2016 yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Riau yang menjalani hukuman 5 Tahun 6 Bulan,” kata Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan.

Kini pihaknya terus akan melakukan pengembangan terhadap tersangka dari kontak nomor yang ada di HP Samsung milik tersangka.

“Kita akan terus dalami, karena kontak dalam HP samsung itu banyak berisikan nomor yang dicurigai sebagai pelanggan ibu ini,” ungkap Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold.

Ditambahkan Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara itu, tersangka TN dalam kesempatan saat diwawancarai, mengatakan melakukan pekerjaan haram tersebut karena kebutuhan ekonomi.

“Kebutuhan ekonomi, anak saya banyak Pak, ada 5 orang yang harus dibiayai sedangkan suami saya tidak bekerja, kalau semua itu dijual harganya 2 juta. Menjalani pekerjaan ini setelah keluar dari penjara sebelumnya, dari awal tahun.” pungkasnya.

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar