Hiburan

Bawa Kayu Sonokeling, Supir L 300 di Tangkap, Pemilik Kayu DPO

Rabu, 23 Oktober 2019 - 15:58 WIB , Editor: alb,

 

TANGGAMUS - Seorang pelaku pembawa hasil pembalakan liar (Illeggal Loging) kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung yang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (22/10/19) malam.

 

Dari tersangka berinisial H (30) warga Pekon Air Kubang, Air Naningan tersebut, diamankan 12 balok kayu jenis sonokeling yang berasal dari wilayah register 39 KPH Batu Tegi

 

Upaya pengungkapan tersebut, bahkan membutuhkan beberapa hari penyelidikan sehingga ia berhasil ditangkap saat melintas di Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

 

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, setelah sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari warga HKM yang mengeluhkan aksi pembalakan liar di wilayah tersebut.

 

"Tersangka yang kita amankan, perannya sebagai supir L 300 yang mengangkut kayu jenis sonokeling tersebut dari wilayah register 39 itu,, sekira pukul 21.00 WIB," kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. MH.

 

Iptu Ramon menjelaskan, dari penangkapan itu, pihaknya telah melakukan pengembangan terkait pemilik kayu sonokeling yang didapat dari wilayah register tersebut.

 

"Setelah kita dapatkan informasi, kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka pemilik kayu, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

 

Dilanjutkan Kapolsek, saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yang berhasil kabur saat penggerebekan, termasuk sang pemilik kayu.

 

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, 12 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan mobil L 300 dengan nomor plat palsu BE 8404 UP, 3 golok, mesin pemotong kayu kecil, sebuah senter, 2 meteran, 2 buah HP, dan sejumlah kunci mesin," ungkapnya.

 

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pembalakan liar, yang diketahui sudah meresahkan masyarakat tersebut.

 

Atas perbuatannya melakukan pengangkutan kayu hasil illeggal logging tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 hurup B, UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

 

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 Miliar," pungkasnya. (Rilis/Wan)

(Tanggamus/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar